Teddy Minahasa: Kalau Berani Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Pulang Tinggal Nama - Beritasatu

 

Teddy Minahasa: Kalau Berani Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Pulang Tinggal Nama

Kamis, 13 April 2023 | 18:01 WIB
Chairul Fikri / RZL
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa membantah keterangan saksi Linda Pujiastuti yang mengklaim menemani Teddy mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Menurut Teddy, kesaksian itu merupakan ungkapan yang tidak masuk logika dan dianggap bodoh.

Hal itu dikatakan Teddy saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang kasus peredaran narkoba, Kamis (13/4/20230.

"Secara logika, apakah mungkin seorang polisi dari negara lain mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, dimana tempat tersebut merupakan sarang mafia?" ucap Teddy dalam pembelaannya.

Advertisement

"Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut. Karena praktik mafia narkotika di negara manapun bersikap sangat kejam dan intoleran, serta sangat tertutup bagi siapapun," tambah Teddy Minahasa.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menegaskan tidak mungkin dirinya juga berani melakukan tindakan itu bila memang tidak ada perintah dan izin dari atasannya, yaitu Kapolri.

"Semua kegiatan kedinasan yang saya lakukan beserta seluruh tim dan anak buah kapal adalah hal yang resmi, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kapolri," tegasnya.

Teddy juga membantah ucapan Linda yang mengklaim sebagai istri siri Teddy Minahasa dan memiliki anak dari pernikahan keduanya.

"Hal ini sangatlah tidak logis, karena saya beragama Islam, sedangkan Linda Pujiastuti beragama Kristen. Terkait dirinya punya anak, seharusnya dalam persidangan ini Linda bisa menghadirkan anak tersebut tapi sampai sekarang dia tidak bisa membuktikan," kata Teddy Minahasa.

"Gampangnya kalau memang itu benar anak saya bisa dibuktikan dengan test DNA, tapi nyatanya semua itu bohong sampai sekarang," tandasnya.

Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan.

Kejadian bermula ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Teddy Minahasa juga dinyatakan telah memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda Pujiastuti.

Setibanya sabu itu di Jakarta, Linda lalu berperan untuk menjual sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda diduga mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membongkar penggelapan barang bukti narkoba melalui sejumlah rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Sementara Linda Pujiastuti dituntut penjara 18 tahun.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya