Bantah Mahfud, Kemenkeu Tegaskan Tak Tutupi Dugaan Cuci Uang Rp189 T - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Bantah Mahfud, Kemenkeu Tegaskan Tak Tutupi Dugaan Cuci Uang Rp189 T - CNN Indonesia

Share This

 

Bantah Mahfud, Kemenkeu Tegaskan Tak Tutupi Dugaan Cuci Uang Rp189 T

CNN Indonesia
3-4 minutes
Jumat, 31 Mar 2023 13:02 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan Kemenkeu tidak menutup dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun seperti yang dituding Menko Polhukam Mahfud MD.

Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan Kemenkeu tidak menutup dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun seperti yang dituding Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pihaknya tidak menutupi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp189 triliun terkait penjualan emas batangan impor.

Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani menutupi dugaan pencucian uang itu.

Suahasil menjelaskan pada Januari 2016, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menghentikan ekspor logam mulia karena ekspor itu disebut perhiasan, tetapi ternyata ingot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dilihat ada potensi tindak pidana di bidang kepabeanan dan yang ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, dan pengadilan pada 2017-2019.

Namun, DJBC kalah di Pengadilan Negeri (PN). Setelah itu, DJBC mengajukan kasasi dan dinyatakan menang. Pada 2019, dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan terlapor dan DJBC kalah.

"Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanan nya di PK terakhir 2019," katanya.

Suahasil menjelaskan TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju.

"Artinya putusan pengadilan tidak ada tindak pidana kepabeanan, TPPU berhenti," katanya.

Pada 2020, DJBC melihat lagi modus yang sama sehingga kembali berdiskusi dengan PPATK. PPATK lalu mengirimkan lagi data terkait modus yang terjadi dan ditindaklanjuti dengan berbagai macam rapat.

Sampai pada Agustus 2020, dikatakan bahwa jika modusnya sama dengan yang terjadi pada 2016 maka DJBC kalah di pengadilan.

"Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK pada Agustus 2020," ujar Suahasil.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, DJP disebut telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 3 wajib pajak (WP) badan, pemeriksaan terhadap 3 wajib pajak badan dan pengawasan terhadap 7 WP orang pribadi.

Dari pemeriksaan itu, pihaknya mendapat penerimaan pajak senilai Rp16,8 miliar dan mencegah restitusi senilai Rp1,6 miliar.

"Saya harap bisa klarifikasi Rp189 T. Kemarin ada yang bilang Rp189 T enggak disampaikan ke Menteri Keuangan. Ada yang ditutup-tutupi dari Menteri Keuangan. Semua laporan DJP dan DJBC ada di sistem Kemenkeu, kita bisa memantau satu per satu," kata Suahasil.

"Tidak ada yang ditutupi. Semua ada dalam sistem Kemenkeu. Detailnya bisa kita pantau," lanjut Suahasil.

(fby/sfr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages