Kemenkeu Sebut Perusahaan yang Disinggung TPPU PPATK Bukan Cangkang - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kemenkeu Sebut Perusahaan yang Disinggung TPPU PPATK Bukan Cangkang - CNN Indonesia

Share This

 

Kemenkeu Sebut Perusahaan yang Disinggung TPPU PPATK Bukan Cangkang

CNN Indonesia
4-5 minutes
Jumat, 31 Mar 2023 21:04 WIB

Kemenkeu membantah tudingan PPATK yang mengungkapkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawainya. (Tangkapan layar facebook Suahasil Nazara)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tudingan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pihaknya menerima 135 surat dari PPATK tentang dugaan pencucian uang senilai Rp22 triliun. Jika dirinci, sebesar Rp18,7 merupakan dugaan yang melibatkan korporasi sedangkan sisanya Rp3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu. 

"Dari yang Rp22 triliun itu kan Rp18,7 triliun adalah tentang korporasi. Kemarin ada notion (dugaan) ini (perusahaan) cangkang-cangkang. Saya mau uraikan Rp22 itu sudah disampaikan di Komisi XI (DPR RI), PT A, B, C, D, E, dan F. D dan E adalah perusahaan perseorangan ternyata, seperti orang pribadi," katanya saat konferensi pers, Jumat (31/3).

Ia menjelaskan permintaan analisa terhadap PT A adalah informasi yang diminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu ke PPATK pada Februari 2022. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan pemeriksa pajak. Ketika datanya dibuka, muncul total transaksi PR Rp11,38 triliun pada 2017-2018.

"Rekening (PT A) satu-satu dibuka, dilakukan analisis dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan aliran dana ke rekening si pegawai ataupun keluarga pegawai, dan tidak ditemukan aliran dana ke orang terkait dengan si pegawai tersebut," katanya.

"PT A adalah perusahaan perkebunan, karena kemarin notion cangkang-cangkang. Ada lima rekening, lima-limanya dibuka. Hasil analisis PPATK tidak ditemukan ada aliran (ke pegawai)," imbuh Suahasil.

Sementara, PT B merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di sektor otomotif. Data transaksi perusahaan asing ini juga diminta Itjen untuk menginvestigasi dugaan penerimaan oleh pegawai Kemenkeu.

"Perusahaan ini otomotif, bukan cangkang," ucap Suahasil.

Suahasil menyebut PT C juga dimintakan datanya kepada PPATK oleh Itjen pada 2015 dalam rangka pengawasan internal atas dugaan benturan kepentingan.

"Ini adalah perusahaan di penyedia pertukaran data. Jadi ada kegiatan yang sesungguhnya, bukan cangkang," ujarnya.

Lalu, PT F dimintakan datanya oleh Itjen pada 2020 atas dugaan penyimpangan dan gratifikasi. Kata Suahasil, total transaksi perusahaan ini Rp452 miliar dan memiliki 14 rekening.

"Keterangan PPATK teridentifikasi kegiatan operasional," tutur Suahasil.

Isu perusahaan cangkang dalam dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3).

Menurutnya, terdapat satu oknum yang diduga memiliki 5-8 perusahaan cangkang yang diduga dijadikan sebagai alat pencucian uang.

"Dalam daftar listnya itu selain oknum, kami sampaikan juga banyak perusahaan. Misalnya oknumnya satu, tapi perusahaannya 5, 7, 8, dan seterusnya " ujarnya.

Namun, Ivan nengatakan daftar tersebut dikeluarkan oleh pihak Kemenkeu saat rapat dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Akibatnya, angka Rp35 triliun temuan PPATK menyusut jadi Rp22 triliun, setelah dikeluarkan entitas perusahaan.

"Lalu dikeluarkan lagi entitas yang tidak ada (pegawai) Kemenkeu, tapi dikeluarkan lagi dari entitas perusahaan yang ada Kemenkeu, jadi Rp3,3 triliun. Lalu kemudian rame PPATK salah, segala macam," ungkapnya.

Padahal, kata Ivan, perusahaan cangkang tak dapat dikeluarkan dari daftar transaksi mencurigakan Kemenkeu. Sebab, ada keterkaitan antara oknum dan perusahaan cangkang.

Karena itu, PPATK kekeh mengatakan temuan transaksi mencurigakan yang melibatkan Kemenkeu sebesar Rp35 triliun, serta melibatkan 461 pegawainya.

"Modus pelaku TPPU itu kan selalu kita bicara, TPPU kan bicara proxy crime, orang yang melakukan tindak pidana selalu melakukan tangan orang lain, bukan diri dia sendiri," pungkasnya.

Cara Hitung Fidyah, Denda Bagi Umat Muslim yang Berhalangan Puasa

(skt/pta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages