Biodata dan Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Nonton Anaknya Pukuli Mahasiswa - Okezone - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Biodata dan Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Nonton Anaknya Pukuli Mahasiswa - Okezone

Share This

 

Biodata dan Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Nonton Anaknya Pukuli Mahasiswa

nasional.okezone.com
April 26, 2023
AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan diburu warganet usai membiarkan dan nonton anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Akun instagramnya @achiruddinhasibuan pun dibanjiri komentar negatif netizen.

Berikut biodata dan profil singkat Achiruddin Hasibuan:

BACA JUGA:

Achiruddin Hasibuan adalah seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Jabatannya di Polda Sumatera Utara (Sumut) yakni Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Berdasar penelusuran di akun instagramnya, AKBP Achiruddin Hasibuat termasuk salah satu pencinta motor gede atau moge. Hobinya mengendarai moge kerap ia bagikan di media sosialnya.

Ayah dari Aditya Hasibuan ini dicopot dari jabatannya lantaran tindak kekerasan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral.

BACA JUGA:

Aksi penganiayaan tersebut diketahui sudah terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, kasusnya mencuat dan viral di media sosial setelah video kekerasan oleh Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).

Dalam video tersebut, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken. Ia membenturkan kepala Ken berkali-kali hingga berdarah ke lantai di depan gerbang rumah.

Follow Berita Okezone di Google News

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihajnya telah memeriksa etik perwira polisi tersebut. Hasilnya, AKBP AH terbukti melanggar kode etik.

"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," ujar Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa 25 April 2023.

Dudung mengatakan, AKBP AH terlah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages