BNNP Jabar Belum Copot Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus
BANDUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar belum mencopot Iwan Kurniawan Hasyim dari jabatannya sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya. Sampai saat Iwan Kurniawan Hasyim masih diperiksa intensif.
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, Iwan Kurniawan Hasyim akan diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN.
"Sanksi tentu ada. Ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang. Yang bersangkutan tidak sejalan dengan pimpinan yang menjunjung tinggi integritas," kata Kepala BNNP Jabar.
Brigjen Pol Arief Ramdhani tidak merinci sanksi yang akan dijatuhkan kepadan Iwan Kurniawan Hasyim.
Ditanya apakah Iwan Kurniawan Hasyim masih menjabat sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Brigjen Pol Arief Ramdhani tidak memberikan jawaban tegas. "Masih proses pemeriksaan," ujar Brigjen Pol Arief Ramadhani.
Diberitakan sebelumnya, beredar foto surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya, ke PO Budiman. Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat itu.
Sementara itu, dikutip dari iNews.Tasikmalaya.id, terkait beredarnya surat permintaan THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim, tidak menyangkal.
"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya. Hal itu tidak boleh terjadi," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Iwan Kurniawan menyatakan, tujuan dikeluarkannya surat itu sekadar ingin memberikan tambahan bantuan Lebaran untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya dalam bentuk barang sembako.
"Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota. Surat itu sudah dicabut. Mohon maaf ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi saya menyadari kesalahan ini," ujar Iwan.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Komentar
Posting Komentar