Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Agnes Gracia Haryanto Featured Mario Dandy Satrio Pilihan

    Breaking News, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara - inews

    2 min read

     

    Breaking News, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Breaking News, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
    Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. (Foto: MPI/Ari Sandita)

    JAKARTA, iNews.id AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

    "Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

    Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

    Shopee

    Voucher Spesial iNews

    Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

    LIHAT KODE
    🕒 31 May 2023

    "Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

    Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS