Breaking News, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Breaking News, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Breaking News, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

logo_20230120075449

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages