Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan

    Catat, Ini Ketentuan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional - Beritasatu

    8 min read

     

    Catat, Ini Ketentuan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

    Minggu, 23 April 2023 | 15:32 WIB
    Arnoldus Kristianus / HE
    Pekerja mengerjakan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Limo, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 1 April 2023.
    Pekerja mengerjakan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Limo, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 1 April 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

    Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan sejumlah ketentuan mengenai upah kerja bagi tenaga kerja yang tetap masuk bekerja atau lembur di hari libur nasional. Apalagi di momen libur Lebaran, banyak karyawan yang tetap diminta bekerja.

    "Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya," tulis Kemenaker di akun Instagram @kemnaker yang dikutip Investor Daily, Minggu (23/4/2023).

    Terdapat beberapa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pertama untuk karyawan dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam, untuk jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Sedangkan untuk jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

    Advertisement

    Ketentuan kedua untuk waktu kerja lima hari kerja 40 jam satu minggu dengan rincian jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah satu jam, jam kesembilan dibayar tiga kali upah satu jam, berikutnya jam kesepuluh, sebelas, dua belas dibayar empat kali upah sejam.

    Pemerintah sendiri sudah mengatur ketentuan tentang upah kerja lembur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Dalam PP 35/2021 pasal 27 disebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

    Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

    Dalam PP 35/2021 pasal 29 disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama hari libur nasional berkewajiban membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Kemenaker Selesaikan Kasus Karyawan Lembur Tidak Dibayar

    Kemenaker Selesaikan Kasus Karyawan Lembur Tidak Dibayar

    EKONOMI
    Kemenaker Bingung Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar

    Kemenaker Bingung Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar

    EKONOMI
    Posko THR Kemenaker Terima 1.162 Aduan THR Tak Dibayar

    Posko THR Kemenaker Terima 1.162 Aduan THR Tak Dibayar

    EKONOMI
    Curhat Karyawan PT ASM: Dua Tahun Tak Dapat THR, jika Menagih Diancam PHK

    Curhat Karyawan PT ASM: Dua Tahun Tak Dapat THR, jika Menagih Diancam PHK

    NASIONAL
    1.479 Perusahaan Diadukan ke Posko THR Kemenaker, Paling Banyak di DKI Jakarta

    1.479 Perusahaan Diadukan ke Posko THR Kemenaker, Paling Banyak di DKI Jakarta

    EKONOMI
    Kemenaker Terima 2.069 Aduan THR dari Pekerja, Mayoritas Tidak Dibayar

    Kemenaker Terima 2.069 Aduan THR dari Pekerja, Mayoritas Tidak Dibayar

    EKONOMI

    BERITA TERKINI

    Begini Penampakan Macet Parah di Puncak Bogor Malam Ini

    Begini Penampakan Macet Parah di Puncak Bogor Malam Ini

    MEGAPOLITAN 12 menit yang lalu
    Legenda MotoGP Sarankan Marc Marquez Tinggalkan Honda

    Legenda MotoGP Sarankan Marc Marquez Tinggalkan Honda

    SPORT 18 menit yang lalu
    Driver Ojek Online dan Tukang Sapu Dapat Paket Sembako di Open House Lebaran Gubernur Jatim

    Driver Ojek Online dan Tukang Sapu Dapat Paket Sembako di Open House Lebaran Gubernur Jatim

    NUSANTARA 35 menit yang lalu
    17 Wisatawan Terseret Ombak di Palabuhanratu Sukabumi, 5 Orang Masih Hilang

    17 Wisatawan Terseret Ombak di Palabuhanratu Sukabumi, 5 Orang Masih Hilang

    NUSANTARA 43 menit yang lalu
    Pemerintah Prancis Mulai Evakuasi Warganya dari Sudan

    Pemerintah Prancis Mulai Evakuasi Warganya dari Sudan

    INTERNASIONAL 50 menit yang lalu
    Menikmati Kuliner Bakso di Kota Malang Saat Libur Lebaran

    Menikmati Kuliner Bakso di Kota Malang Saat Libur Lebaran

    LIFESTYLE 1 jam yang lalu
    Arus Balik pada H+1 Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Ramai Lancar

    Arus Balik pada H+1 Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Ramai Lancar

    NUSANTARA 1 jam yang lalu
    Sandiaga Uno Pamit dari Partai Gerindra

    Sandiaga Uno Pamit dari Partai Gerindra

    BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
    Posko THR Kemenaker Terima 1.162 Aduan THR Tak Dibayar

    Posko THR Kemenaker Terima 1.162 Aduan THR Tak Dibayar

    EKONOMI 1 jam yang lalu
    Fadli Zon Ungkap Alasan Prabowo Tolak Tawaran Jokowi Jadi Cawapres Ganjar

    Fadli Zon Ungkap Alasan Prabowo Tolak Tawaran Jokowi Jadi Cawapres Ganjar

    BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS