Catat, Ini Ketentuan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan sejumlah ketentuan mengenai upah kerja bagi tenaga kerja yang tetap masuk bekerja atau lembur di hari libur nasional. Apalagi di momen libur Lebaran, banyak karyawan yang tetap diminta bekerja.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya," tulis Kemenaker di akun Instagram @kemnaker yang dikutip Investor Daily, Minggu (23/4/2023).
Terdapat beberapa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pertama untuk karyawan dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam, untuk jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Sedangkan untuk jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan kedua untuk waktu kerja lima hari kerja 40 jam satu minggu dengan rincian jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah satu jam, jam kesembilan dibayar tiga kali upah satu jam, berikutnya jam kesepuluh, sebelas, dua belas dibayar empat kali upah sejam.
Pemerintah sendiri sudah mengatur ketentuan tentang upah kerja lembur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam PP 35/2021 pasal 27 disebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Dalam PP 35/2021 pasal 29 disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama hari libur nasional berkewajiban membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Kemenaker Selesaikan Kasus Karyawan Lembur Tidak Dibayar

Kemenaker Bingung Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar

Posko THR Kemenaker Terima 1.162 Aduan THR Tak Dibayar

Curhat Karyawan PT ASM: Dua Tahun Tak Dapat THR, jika Menagih Diancam PHK

1.479 Perusahaan Diadukan ke Posko THR Kemenaker, Paling Banyak di DKI Jakarta

Kemenaker Terima 2.069 Aduan THR dari Pekerja, Mayoritas Tidak Dibayar
BERITA TERKINI

Begini Penampakan Macet Parah di Puncak Bogor Malam Ini

Legenda MotoGP Sarankan Marc Marquez Tinggalkan Honda

Driver Ojek Online dan Tukang Sapu Dapat Paket Sembako di Open House Lebaran Gubernur Jatim

17 Wisatawan Terseret Ombak di Palabuhanratu Sukabumi, 5 Orang Masih Hilang

Pemerintah Prancis Mulai Evakuasi Warganya dari Sudan

Menikmati Kuliner Bakso di Kota Malang Saat Libur Lebaran

Arus Balik pada H+1 Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Ramai Lancar

Sandiaga Uno Pamit dari Partai Gerindra

Posko THR Kemenaker Terima 1.162 Aduan THR Tak Dibayar

Fadli Zon Ungkap Alasan Prabowo Tolak Tawaran Jokowi Jadi Cawapres Ganjar


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar