Catat, Ini Ketentuan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Catat, Ini Ketentuan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Catat, Ini Ketentuan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Minggu, 23 April 2023 | 15:32 WIB
Arnoldus Kristianus / HE
Pekerja mengerjakan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Limo, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 1 April 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan sejumlah ketentuan mengenai upah kerja bagi tenaga kerja yang tetap masuk bekerja atau lembur di hari libur nasional. Apalagi di momen libur Lebaran, banyak karyawan yang tetap diminta bekerja.

"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya," tulis Kemenaker di akun Instagram @kemnaker yang dikutip Investor Daily, Minggu (23/4/2023).

Terdapat beberapa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pertama untuk karyawan dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam, untuk jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Sedangkan untuk jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Advertisement

Ketentuan kedua untuk waktu kerja lima hari kerja 40 jam satu minggu dengan rincian jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah satu jam, jam kesembilan dibayar tiga kali upah satu jam, berikutnya jam kesepuluh, sebelas, dua belas dibayar empat kali upah sejam.

Pemerintah sendiri sudah mengatur ketentuan tentang upah kerja lembur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP 35/2021 pasal 27 disebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Dalam PP 35/2021 pasal 29 disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama hari libur nasional berkewajiban membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

1675390026-1280x960

Kemenaker Selesaikan Kasus Karyawan Lembur Tidak Dibayar

EKONOMI
1675390026-1280x960

Kemenaker Bingung Masih Ada Karyawan Lembur Tidak Dibayar

EKONOMI
1681967476-1600x1066

Posko THR Kemenaker Terima 1.162 Aduan THR Tak Dibayar

EKONOMI
1682221262-800x533

Curhat Karyawan PT ASM: Dua Tahun Tak Dapat THR, jika Menagih Diancam PHK

NASIONAL
1681967476-1600x1066

1.479 Perusahaan Diadukan ke Posko THR Kemenaker, Paling Banyak di DKI Jakarta

EKONOMI
1681967476-1600x1066

Kemenaker Terima 2.069 Aduan THR dari Pekerja, Mayoritas Tidak Dibayar

EKONOMI

BERITA TERKINI

1682252021-2400x1080

Begini Penampakan Macet Parah di Puncak Bogor Malam Ini

MEGAPOLITAN 12 menit yang lalu
1660280620_1280_853

Legenda MotoGP Sarankan Marc Marquez Tinggalkan Honda

SPORT 18 menit yang lalu
1682251117-1600x1066

Driver Ojek Online dan Tukang Sapu Dapat Paket Sembako di Open House Lebaran Gubernur Jatim

NUSANTARA 35 menit yang lalu
1682250276-4000x2256

17 Wisatawan Terseret Ombak di Palabuhanratu Sukabumi, 5 Orang Masih Hilang

NUSANTARA 43 menit yang lalu
1681664013-1000x631

Pemerintah Prancis Mulai Evakuasi Warganya dari Sudan

INTERNASIONAL 50 menit yang lalu
1682248825-1080x573

Menikmati Kuliner Bakso di Kota Malang Saat Libur Lebaran

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1682249156-783x385

Arus Balik pada H+1 Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Ramai Lancar

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1682248747-1600x1200

Sandiaga Uno Pamit dari Partai Gerindra

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1681967476-1600x1066

Posko THR Kemenaker Terima 1.162 Aduan THR Tak Dibayar

EKONOMI 1 jam yang lalu
1663851192_4000_3000

Fadli Zon Ungkap Alasan Prabowo Tolak Tawaran Jokowi Jadi Cawapres Ganjar

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
infografik1681878531-2480x3770
B-FILES
1681200888-2899x1933

Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages