Dari 200 Surat PPATK, Hanya 9 yang Diteruskan Kemenkeu ke Penegak Hukum
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menyebut Kemenkeu menerima 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun. Dari ratusan surat itu, hanya sembilan surat yang diteruskan Kemenkeu ke aparat penegak hukum.
Demikian disampaikan Sri Mulyani saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Rapat itu turut dihadiri Menko Polhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah menindaklanjuti semua laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK. Dari tindak lanjut tersebut, sebanyak 193 pegawai mendapat hukuman disiplin. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Sri Mulyani.
Diketahui ada 200 surat yang dikirimkan oleh PPATK ke Kementerian Keuangan. Sebanyak 186 di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.
"Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai, ini periode 2009 hingga 2023. Sementara sembilan surat ditindaklanjuti ke APH," jelasnya.
Sri Mulyani juga menyebutkan Kemenkeu akan terus menindanklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait untuk mendalami hal tersebut.
Komite TPPU sebelumnya mengatakan akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas untuk menindaklanjuti transaksi janggal di Kemenkeu.
Mahfud MD menjelaskan tim gabungan/satgas ini akan melibatkan beberapa pihak termasuk di dalamnya PPATK, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai. Kemudian ada Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189 triliun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar