Sri Mulyani Ungkap 200 Surat PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari tahun 2009 hingga 2023 tercatat 300 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan Analisis Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun.
Selama tahun 2009 hingga tahun 2023, PPATK mengirimkan 200 surat dengan nilai transaksi Rp 275,6 triliun ke Kemenkeu dan 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74,2 triliun ke APH.
"Secara ringkas dari 200 surat yang kami terima, 186 surat sudah ditindaklanjuti menghasilkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai sejak 2009 hingga 2022 karena 2023 sedang dalam proses dan 9 pegawai ditindaklanjuti APH,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
Bila dirinci, pada tahun 2009 ada enam surat dengan nilai transaksi Rp 1,97 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu dan APH. Jumlah ini terbagi dalam empat surat ke Kemenkeu dan dua surat ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu tercatat empat surat sudah ditindaklanjuti dan dan tiga pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin.
Pada tahun 2010 ada 41 surat dengan nilai transaksi Rp 736 miliar yang dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 21 surat dikirim ke Kemenkeu dan 20 surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu tercatat 21 surat sudah ditindaklanjuti.
"Pada tahun 2010 tercatat 24 pegawai menerima hukuman disiplin dan satu orang ditindaklanjuti oleh APH. Untuk (pegawai) menyangkut korupsi yang bisa dibawa ke APH,” imbuh Sri Mulyani.
Pada tahun 2011 tercatat PPATK mengrimkan 48 surat dengan nilai transaksi Rp 352 miliar ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 31 surat dikirim ke Kemenkeu dan 17 surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 31 surat sudah ditindaklanjuti dengan hasil lima pegawai menjalani hukuman disiplin dan dua pegawai ditindaklanjuti oleh APH.
Pada tahun 2012 ada PPATK mengirimkan lima surat dengan nilai transaksi Rp 11,13 miliar ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam empat surat dikirim ke Kemenkeu dan satu surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat empat surat ditindaklanjuti namun tidak ada pegawai yang menerima hukuman disiplin.
“Dari surat tersebut belum ditemukan indikasi pelanggaran. Namun informasi PPATK kami gunakan sebagai data profiling dari pegawai yang bersangkutan,” kata Sri Mulyani.
Pada tahun 2013, kata Sri Mulyani, PPATK mengirimkan lima surat dengan nilai transaksi Rp 1,6 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam tiga surat dikirim ke Kemenkeu dan dua surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat tiga surat ditindaklanjuti namun tidak ada pegawai yang menerima hukuman disiplin.
Pada tahun 2014 PPATK mengirimkan ada 19 surat dengan nilai transaksi Rp 55,5 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 12 surat dikirim ke Kemenkeu dan tujuh surat dikirim ke APH. "Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 12 surat ditindaklanjuti dan 13 pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin," kata Sri Mulyani.
Pada tahun 2014 PPATK mengirimkan 19 surat dengan nilai transaksi Rp 55,5 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 12 surat dikirim ke Kemenkeu dan tujuh surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 12 surat ditindaklanjuti dan 13 pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin.
Pada tahun 2015 PPATK mengirimkan 13 surat dengan nilai transaksi Rp 2,7 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam sembilan surat dikirim ke Kemenkeu dan empat surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat sembilan surat ditindaklanjuti dan dua pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin.
Pada tahun 2016 PPATK mengirimkan 29 surat dengan nilai transaksi Rp 4,1 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 20 surat dikirim ke Kemenkeu dan sembilan surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 20 surat ditindaklanjuti dan delapan pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin.
Pada tahun 2017, PPATK mengirimkan 30 surat dengan nilai transaksi Rp 20,9 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 24 surat dikirim ke Kemenkeu dan enam surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 24 surat ditindaklanjuti dengan hasil 17 pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin dan tiga pegawai ditindaklanjuti oleh APH.
Pada tahun 2018, PPATK mengirimkan 18 surat dengan nilai Rp 12,5 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 12 surat dikirim ke Kemenkeu dan enam surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 12 surat ditindaklanjuti dengan hasil lima pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin.
Pada tahun 2019, PPATK mengirimkan 18 surat dengan nilai Rp 4,8 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 12 surat dikirim ke Kemenkeu dan enam surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 10 surat ditindaklanjuti dengan hasil lima pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin dan satu pegawai ditindaklanjuti oleh APH.
Pada tahun 2020 PPATK mengirimkan 28 surat dengan nilai Rp 199,4 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 23 surat dikirim ke Kemenkeu dan lima surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 20 surat ditindaklanjuti dengan hasil 44 pegawai Kemenkeu menerima hukuman disiplin.
Pada tahun 2021 PPATK mengirimkan 20 surat dengan nilai Rp 27,1 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam 14 surat dikirim ke Kemenkeu dan enam surat dikirim ke APH. Untuk surat yang dikirim ke Kemenkeu, tercatat 11 surat ditindaklanjuti dengan hasil 60 pegawai Kemenkeu menjalankan hukuman disiplin dan satu pegawai ditindaklanjuti oleh APH.
Pada tahun 2022 PPATK mengirimkan 18 surat dengan nilai Rp 17,69 triliun ke Kemenkeu dan APH. Jumlah surat ini terbagi dalam sembilan surat dikirim ke Kemenkeu dan sembilan surat dikirim ke APH. Pihak Kemenkeu melakukan tindak lanjut terhadap empat surat dengan hasil tujuh pegawai menjalankan hukuman disiplin dan satu pegawai ditindaklanjuti oleh APH.
Pada tahun 2023 PPATK mengirimkan 2 surat ke Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 6,7 miliar. Pihak Kemenkeu masih melakukan tindak lanjut terhadap satu surat. “Surat tersebut masih dalam proses audit investigasi dan pendalaman informasi,” pungkas Sri Mulyani.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar