Skip to main content
728

FIX, Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Diterima 85 Persen, Kemenkeu Sudah Tetapkan... - Pikiran Rakyat

 

FIX, Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Diterima 85 Persen, Kemenkeu Sudah Tetapkan...

By Aida Annisa
prsoloraya.pikiran-rakyat.com
April 8, 2023
Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 2023 Diterima 85 Persen /Instagram smindrawati
Bukan untuk Guru, THR dan Gaji ke 13 2023 Diterima 85 Persen /Instagram smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru yang akan menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini.

Bahwasanya ada besaran THR dan gaji ke 13 yang akan diterima sebesar 85 persen, akan tetapi bukan untuk guru.

Besaran THR dan gaji ke 13 tahun 2023 tersebut disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis Pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Melalui peraturan tersebut, diketahui bahwa untuk THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada guru, dosen, dan juga pegawai pemerintahan yang lainnya.

Tidak hanya itu, besaran THR dan gaji ke 13 juga ditetapkan berbeda-beda, kalau untuk guru dan dosen telah ditetapkan sebesar 50 persen.

Besaran tersebut diketahui lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021.

Dalam hal ini, guru dan dosen telah ditetapkan akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

Untuk penerimaan THR pada tahun 2023 ini, guru akan menerima paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk gaji ke 13 guru dan dosen akan diterima pada bulan Juni mendatang.

Di sisi lain, ada juga yang menerima THR dan gaji ke 13 sebesar 85 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 16 Permenkeu tersebut, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang diberikan kepada menteri.

Untuk THR dan gaji ke 13, diberikan kepada:
1. Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
2. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan, seperti menteri, wakil menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau pengawas.

Posting Komentar

0 Komentar

728