Pilihan

Ditanya Soal THR Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya, BKPSDM Sebut Tunggu Perwali - Jawa Pos

 

Ditanya Soal THR Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya, BKPSDM Sebut Tunggu Perwali



JawaPos.com–Fakta yang berbeda dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Ira Tursilowati.

Ira menyatakan, secara aturan dari pemerintah, tidak ada THR bagi tenaga kontrak. Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu mengungkapkan, biasanya, perlu ada Peraturan Wali Kota dulu.

Perwali itu, lanjut Ira, bakal menjadi pedoman daerah untuk melakukan pemberian THR. Lantas, kapan perwali itu keluar?

Ira tidak bisa memastikan kapan perwali itu keluar. Jika sudah ada perwali, pemberian THR untuk tenaga kerja kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya bisa dilakukan.

”Kalau ASN kan ada dua, PNS dan PPPK. (Kalau) tenaga kontrak itu memang nggak dapat. Tapi khusus ada, yang nanti sementara kita tunggu perwalinya,” tambah Ira Tursilowati.

Salah seorang tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang bertugas di DPRD Surabaya mengatakan, sejak awal ditugaskan di DPRD Surabaya tak pernah mendapatkan THR. Pegawai yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, awal tahun, ketika ada pemotongan gaji tenaga kontrak Pemkot Surabaya disampaikan jika ada THR Lebaran 2023.

”Karena gaji kan dipotong tenaga kontrak Pemkot Surabaya jadi ada THR. Tapi, entah juga sampai sekarang kami seperti diberi harapan palsu,” terangnya kepada JawaPos.com.

Dia berharap, Pemkot Surabaya memberikan THR kepada tenaga kontrak. Sejauh ini, tenaga kontrak di DPRD Surabaya hanya bisa mengharapkan pemberian dari legislator. 

Sementara itu, pemberian THR kepada tenaga kontrak tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan Kemenaker. Dijelaskan, pegawai honorer dan karyawan kontrak berhak mendapatkan THR.

”Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Menaker Ida Fauziah mengutip laman resmi Setkab.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek