Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home COVID-19 Featured Menko PMK Pilihan

    Indonesia Masih Pandemi, Menko PMK : Status Kedaruratan Covid-19 Berlanjut - inews

    3 min read

     

    Indonesia Masih Pandemi, Menko PMK : Status Kedaruratan Covid-19 Berlanjut

    Binti Mufarida
    Indonesia Masih Pandemi, Menko PMK : Status Kedaruratan Covid-19 Berlanjut
    Menko PMK Muhadjir Effendy usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri secara virtual, Senin (3/4/2023). (Foto dok Kemenko PMK).

    JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMKMuhadjir Effendy mengungkapkan status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut, sehingga Indonesia masih pandemi. Status pandemi Covid-19 setelah bulan Mei 2023 akan menunggu keputusan dari World Health Organization (WHO)

    Shopee

    Voucher Spesial iNews

    Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

    LIHAT KODE
    🕒 31 May 2023

    “Akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” kata Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri secara virtual, Senin (3/4/2023).

    Baca Juga

    Selain itu, pada rapat juga membahas tentang kelanjutan dari status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK). Muhadjir mengatakan bahwa status PMK telah dialihkan menjadi keadaan khusus.

    “Adapun untuk penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus,” katanya.

    Baca Juga

    Muhadjir mengatakan pemerintah akan menata ulang payung hukum regulasi terutama terkait dari penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Ini penting dalam rangka untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diperlukan terutama yang berkaitan dengan penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.”

    Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan akan disusun Satgas Gabungan yang langsung sekaligus menangani Covid-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain terutama dalam rangka untuk penghematan pembiayaan.

    “Tadi dapat disepakati bahwa Satgas Gabungan itu akan berlanjut sampai bulan Juni dan nanti setelah Juli akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan diberhentikan. Dan kalau masih ada juga misalnya dari PMK masih perlu dilanjutkan nanti kita atur aturan lebih lanjut,” katanya.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS