Ini Skema Baru Perizinan STR Dokter di RUU Kesehatan
Arianti mengatakan, sistemnya jika dulu dilaksanakan secara manual, masing-masing. Bahkan ada yang pakai lembaran kertas begitu dan akhirnya selalu hilang.
Tetapi sekarang penjagaan kompetensi melalui RUU Kesehatan akan bekerjasama dengan seluruh institusi pelatihan. Entah itu swasta, rumah sakit, organisasi profesi atau apapun institusi yang sudah terakreditasi dan terintegrasi dalam satu sistem di Kemenkes.
“SIP kalau SIP dulu lima tahun maka sekarang pun ya lima tahun, kemudian siapa yang mengeluarkan kalau dulu Pemda maka kami masih menyampaikan di sini adalah pemerintah,” tutur dia.
“Nanti kita akan duduk bareng. Pemerintah ini tentunya harus saling menjaga bahwa pelaksanaan ini bisa berjalan secara transparan,” tambahnya.
Kemenkes akan mempertimbangkan mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Contohnya, di daerah terpencil dokternya cuma satu enggak mungkin kan SIP-nya tiga betul ya, Dok,” ucap Arianti.
“Nah, SIP tambahannya itu dimungkinkan diberikan tetapi diberikan oleh pusat berdasarkan need assesment. Selebihnya kalau yang reguler tetap dilakukan oleh Pemda,” sambung dia.
Lebih lanjut, dikatakan Arianti sistem informasi jika kini masing-masing diatur oleh Pemda. Maka, nanti pemberiannya semua terintegrasi menjadi satu kesatuan. Sehingga dapat diakses oleh stakeholder terkait, Pemda, pemerintah dan juga oleh tenaga kesehatannya itu sendiri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Kemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU Kesehatan

Kemenkes: Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

Sekolah Kedokteran Mahal, Indonesia Diminta Tiru Jepang

Dokter Fina: Sudah Kuliah Kedokteran Mahal, Tak Bisa Kerja Hanya karena STR

Bisnis Izin Praktik Dokter Raup Cuan Ratusan Miliar, DPR Minta Diusut Tuntas

Kemenkes Inisiasi 6 Pilar Transformasi di RUU Kesehatan
Menhub Pantau Pergerakan Moda Transportasi Udara di Bandara Soetta
BERITA TERKINI

Jokowi Bertemu Megawati Soekarnoputri, Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo

Lima Manfaat Rutin Menggunakan Masker Wajah yang Perlu Diketahui

Berantas Tindak Korupsi, KPK Pastikan Tak Pandang Asal Parpol

Ini Penyakit yang Bisa Timbul Karena Cuaca Panas

Total Pendanaan ke Startup Alumni SSI Kemenkominfo Capai Rp 392,1 Miliar

FDSP Dukung RUU Kesehatan Guna Entaskan Monopoli Organisasi Profesi

IHSG Siang Hari Ini 27 April 2023 Naik 53 Poin ke 6.963

Pengeroyokan Terhadap 2 Anggota TNI oleh Anggota Polisi Picu Serangan ke Mapolres Jeneponto

Polres Grobogan Bersihkan Ranjau Paku di Jalur Mudik

Tingkatkan Pencadangan, Laba Bank Raya Jadi Rp 4,4 Miliar


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar