Ini Skema Baru Perizinan STR Dokter di RUU Kesehatan - Beritasatu

Ini Skema Baru Perizinan STR Dokter di RUU Kesehatan

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:45 WIB
Vinnilya Huanggrio / FER
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya (tengah), didampingi Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Oos Fatimah Rosyati saat berbicara pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion RUU Kesehatan Substansi SDM Kesehatan , di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya (tengah), didampingi Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Oos Fatimah Rosyati saat berbicara pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion RUU Kesehatan Substansi SDM Kesehatan , di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Arianti mengatakan, sistemnya jika dulu dilaksanakan secara manual, masing-masing. Bahkan ada yang pakai lembaran kertas begitu dan akhirnya selalu hilang.

Tetapi sekarang penjagaan kompetensi melalui RUU Kesehatan akan bekerjasama dengan seluruh institusi pelatihan. Entah itu swasta, rumah sakit, organisasi profesi atau apapun institusi yang sudah terakreditasi dan terintegrasi dalam satu sistem di Kemenkes.

“SIP kalau SIP dulu lima tahun maka sekarang pun ya lima tahun, kemudian siapa yang mengeluarkan kalau dulu Pemda maka kami masih menyampaikan di sini adalah pemerintah,” tutur dia.

Advertisement

“Nanti kita akan duduk bareng. Pemerintah ini tentunya harus saling menjaga bahwa pelaksanaan ini bisa berjalan secara transparan,” tambahnya.

Kemenkes akan mempertimbangkan mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Contohnya, di daerah terpencil dokternya cuma satu enggak mungkin kan SIP-nya tiga betul ya, Dok,” ucap Arianti.

“Nah, SIP tambahannya itu dimungkinkan diberikan tetapi diberikan oleh pusat berdasarkan need assesment. Selebihnya kalau yang reguler tetap dilakukan oleh Pemda,” sambung dia.

Lebih lanjut, dikatakan Arianti sistem informasi jika kini masing-masing diatur oleh Pemda. Maka, nanti pemberiannya semua terintegrasi menjadi satu kesatuan. Sehingga dapat diakses oleh stakeholder terkait, Pemda, pemerintah dan juga oleh tenaga kesehatannya itu sendiri.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU Kesehatan

Kemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU Kesehatan

NASIONAL
Kemenkes: Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

Kemenkes: Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

NASIONAL
Sekolah Kedokteran Mahal, Indonesia Diminta Tiru Jepang

Sekolah Kedokteran Mahal, Indonesia Diminta Tiru Jepang

NASIONAL
Dokter Fina: Sudah Kuliah Kedokteran Mahal, Tak Bisa Kerja Hanya karena STR

Dokter Fina: Sudah Kuliah Kedokteran Mahal, Tak Bisa Kerja Hanya karena STR

NASIONAL
Bisnis Izin Praktik Dokter Raup Cuan Ratusan Miliar, DPR Minta Diusut Tuntas

Bisnis Izin Praktik Dokter Raup Cuan Ratusan Miliar, DPR Minta Diusut Tuntas

LIFESTYLE
Kemenkes Inisiasi 6 Pilar Transformasi di RUU Kesehatan

Kemenkes Inisiasi 6 Pilar Transformasi di RUU Kesehatan

NASIONAL

Menhub Pantau Pergerakan Moda Transportasi Udara di Bandara Soetta

BERITA TERKINI

Jokowi Bertemu Megawati Soekarnoputri, Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo

Jokowi Bertemu Megawati Soekarnoputri, Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo

BERSATU KAWAL PEMILU 3 menit yang lalu
Lima Manfaat Rutin Menggunakan Masker Wajah yang Perlu Diketahui

Lima Manfaat Rutin Menggunakan Masker Wajah yang Perlu Diketahui

LIFESTYLE 4 menit yang lalu
Berantas Tindak Korupsi, KPK Pastikan Tak Pandang Asal Parpol

Berantas Tindak Korupsi, KPK Pastikan Tak Pandang Asal Parpol

NASIONAL 12 menit yang lalu
Ini Penyakit yang Bisa Timbul Karena Cuaca Panas

Ini Penyakit yang Bisa Timbul Karena Cuaca Panas

LIFESTYLE 19 menit yang lalu
Total Pendanaan ke Startup Alumni SSI Kemenkominfo Capai Rp 392,1 Miliar

Total Pendanaan ke Startup Alumni SSI Kemenkominfo Capai Rp 392,1 Miliar

EKONOMI 20 menit yang lalu
FDSP Dukung RUU Kesehatan Guna Entaskan Monopoli Organisasi Profesi

FDSP Dukung RUU Kesehatan Guna Entaskan Monopoli Organisasi Profesi

NASIONAL 21 menit yang lalu
IHSG Siang Hari Ini 27 April 2023 Naik 53 Poin ke 6.963

IHSG Siang Hari Ini 27 April 2023 Naik 53 Poin ke 6.963

EKONOMI 21 menit yang lalu
Pengeroyokan Terhadap 2 Anggota TNI oleh Anggota Polisi Picu Serangan ke Mapolres Jeneponto

Pengeroyokan Terhadap 2 Anggota TNI oleh Anggota Polisi Picu Serangan ke Mapolres Jeneponto

NUSANTARA 32 menit yang lalu
Polres Grobogan Bersihkan Ranjau Paku di Jalur Mudik

Polres Grobogan Bersihkan Ranjau Paku di Jalur Mudik

NUSANTARA 35 menit yang lalu
Tingkatkan Pencadangan, Laba Bank Raya Jadi Rp 4,4 Miliar

Tingkatkan Pencadangan, Laba Bank Raya Jadi Rp 4,4 Miliar

EKONOMI 44 menit yang lalu
Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
B-FILES
Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya