Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dokter Featured Kesehatan Pilihan RUU Kesehatan STR

    Ini Skema Baru Perizinan STR Dokter di RUU Kesehatan - Beritasatu

    8 min read

    Ini Skema Baru Perizinan STR Dokter di RUU Kesehatan

    Kamis, 30 Maret 2023 | 13:45 WIB
    Vinnilya Huanggrio / FER
    Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya (tengah), didampingi Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Oos Fatimah Rosyati saat berbicara pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion RUU Kesehatan Substansi SDM Kesehatan , di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
    Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya (tengah), didampingi Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Oos Fatimah Rosyati saat berbicara pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion RUU Kesehatan Substansi SDM Kesehatan , di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

    Arianti mengatakan, sistemnya jika dulu dilaksanakan secara manual, masing-masing. Bahkan ada yang pakai lembaran kertas begitu dan akhirnya selalu hilang.

    Tetapi sekarang penjagaan kompetensi melalui RUU Kesehatan akan bekerjasama dengan seluruh institusi pelatihan. Entah itu swasta, rumah sakit, organisasi profesi atau apapun institusi yang sudah terakreditasi dan terintegrasi dalam satu sistem di Kemenkes.

    “SIP kalau SIP dulu lima tahun maka sekarang pun ya lima tahun, kemudian siapa yang mengeluarkan kalau dulu Pemda maka kami masih menyampaikan di sini adalah pemerintah,” tutur dia.

    Advertisement

    “Nanti kita akan duduk bareng. Pemerintah ini tentunya harus saling menjaga bahwa pelaksanaan ini bisa berjalan secara transparan,” tambahnya.

    Kemenkes akan mempertimbangkan mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

    "Contohnya, di daerah terpencil dokternya cuma satu enggak mungkin kan SIP-nya tiga betul ya, Dok,” ucap Arianti.

    “Nah, SIP tambahannya itu dimungkinkan diberikan tetapi diberikan oleh pusat berdasarkan need assesment. Selebihnya kalau yang reguler tetap dilakukan oleh Pemda,” sambung dia.

    Lebih lanjut, dikatakan Arianti sistem informasi jika kini masing-masing diatur oleh Pemda. Maka, nanti pemberiannya semua terintegrasi menjadi satu kesatuan. Sehingga dapat diakses oleh stakeholder terkait, Pemda, pemerintah dan juga oleh tenaga kesehatannya itu sendiri.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Kemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU Kesehatan

    Kemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU Kesehatan

    NASIONAL
    Kemenkes: Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

    Kemenkes: Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

    NASIONAL
    Sekolah Kedokteran Mahal, Indonesia Diminta Tiru Jepang

    Sekolah Kedokteran Mahal, Indonesia Diminta Tiru Jepang

    NASIONAL
    Dokter Fina: Sudah Kuliah Kedokteran Mahal, Tak Bisa Kerja Hanya karena STR

    Dokter Fina: Sudah Kuliah Kedokteran Mahal, Tak Bisa Kerja Hanya karena STR

    NASIONAL
    Bisnis Izin Praktik Dokter Raup Cuan Ratusan Miliar, DPR Minta Diusut Tuntas

    Bisnis Izin Praktik Dokter Raup Cuan Ratusan Miliar, DPR Minta Diusut Tuntas

    LIFESTYLE
    Kemenkes Inisiasi 6 Pilar Transformasi di RUU Kesehatan

    Kemenkes Inisiasi 6 Pilar Transformasi di RUU Kesehatan

    NASIONAL

    Menhub Pantau Pergerakan Moda Transportasi Udara di Bandara Soetta

    BERITA TERKINI

    Jokowi Bertemu Megawati Soekarnoputri, Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo

    Jokowi Bertemu Megawati Soekarnoputri, Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo

    BERSATU KAWAL PEMILU 3 menit yang lalu
    Lima Manfaat Rutin Menggunakan Masker Wajah yang Perlu Diketahui

    Lima Manfaat Rutin Menggunakan Masker Wajah yang Perlu Diketahui

    LIFESTYLE 4 menit yang lalu
    Berantas Tindak Korupsi, KPK Pastikan Tak Pandang Asal Parpol

    Berantas Tindak Korupsi, KPK Pastikan Tak Pandang Asal Parpol

    NASIONAL 12 menit yang lalu
    Ini Penyakit yang Bisa Timbul Karena Cuaca Panas

    Ini Penyakit yang Bisa Timbul Karena Cuaca Panas

    LIFESTYLE 19 menit yang lalu
    Total Pendanaan ke Startup Alumni SSI Kemenkominfo Capai Rp 392,1 Miliar

    Total Pendanaan ke Startup Alumni SSI Kemenkominfo Capai Rp 392,1 Miliar

    EKONOMI 20 menit yang lalu
    FDSP Dukung RUU Kesehatan Guna Entaskan Monopoli Organisasi Profesi

    FDSP Dukung RUU Kesehatan Guna Entaskan Monopoli Organisasi Profesi

    NASIONAL 21 menit yang lalu
    IHSG Siang Hari Ini 27 April 2023 Naik 53 Poin ke 6.963

    IHSG Siang Hari Ini 27 April 2023 Naik 53 Poin ke 6.963

    EKONOMI 21 menit yang lalu
    Pengeroyokan Terhadap 2 Anggota TNI oleh Anggota Polisi Picu Serangan ke Mapolres Jeneponto

    Pengeroyokan Terhadap 2 Anggota TNI oleh Anggota Polisi Picu Serangan ke Mapolres Jeneponto

    NUSANTARA 32 menit yang lalu
    Polres Grobogan Bersihkan Ranjau Paku di Jalur Mudik

    Polres Grobogan Bersihkan Ranjau Paku di Jalur Mudik

    NUSANTARA 35 menit yang lalu
    Tingkatkan Pencadangan, Laba Bank Raya Jadi Rp 4,4 Miliar

    Tingkatkan Pencadangan, Laba Bank Raya Jadi Rp 4,4 Miliar

    EKONOMI 44 menit yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS