Jika Tidak Penuhi Panggilan, Pengusaha Dito Mahendra Akan Masuk DPO - Beritasatu

 

Jika Tidak Penuhi Panggilan, Pengusaha Dito Mahendra Akan Masuk DPO

Selasa, 18 April 2023 | 09:34 WIB
Stefani Wijaya / BW
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memasukkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) apabila nantinya tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/4/2023).

Kendati demikian, Djuhandhani belum memerinci kapan pihaknya akan memeriksa Dito Mahendra sebagai tersangka.

Advertisement

"Kan baru gelar kitakan harus selesaikan administrasi semua," ucapnya.

Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara.

Dikatakan Djuhandhani, Senin (17/4/2023), gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

Djuhandhani mengatakan, perwakilan dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka dari saksi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tersebut, Senin (13/3/2023). Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro serta 8 senjata api laras panjang. Ini temuan dari penggeledahan di tempat tinggal tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya