Kasus Anak Perwira Aniaya Mahasiswa Ditarik Polda Sumut, Ini Alasannya
Polda Sumut menjelaskan kronologis Ken Admiral melaporkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan ke polisi dalam kasus penganiayaan. Polisi juga mengungkap alasan kasus itu akhirnya ditarik ke Polda Sumut.
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022.
Ia menyampaikan setelah itu Polrestabes Medan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 27 Februari 2023, lanjut Fahmi, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.
300x250
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Fahmi kemudian menyebut ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai.
"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," sebutnya.
Lanjut Fahmi, alasan kedua, adanya dari pihak terlapor membuat laporan polisi. Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.
"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan yang menarasikan seorang mahasiswa diduga dianiaya oleh anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan viral. Mahasiswa bernama Ken Admiral itu juga disebut diancam pakai senjata.
Dilihat detikSumut Selasa (25/4/2023), dalam unggahan ada sebuah video yang menunjukkan seorang pria yang sedang menganiaya pria lainnya. Penganiaya terlihat memukulkan kepala korban ke lantai hingga berdarah.
Narasi dalam unggahan itu menyebut peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 yang lalu. Awalnya korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku yang merusak spion mobilnya.
Namun, ketika datang ke rumah itu, korban bertemu dengan abang pelaku dan Achiruddin yang merupakan ayah pelaku. Korban kemudian menjelaskan kedatangannya kepada abang pelaku dan Achiruddin.
Tidak terima dengan kedatangan korban, AKBP Achiruddin disebut meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya. Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut.
Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Simak Video "Buntut Anaknya Lakukan Penganiayaan, AKBP AH Dijatuhi Sanksi Patsus"
(afb/afb)
Komentar
Posting Komentar