KPK Jerat 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian - Beritasatu

 

KPK Jerat 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian

Kamis, 13 April 2023 | 02:29 WIB
Fana F Suparman / FFS
Tim KPK menunjukkan uang yang menjadi barang bukti suap terkait OTT pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 April 2023. 
Tim KPK menunjukkan uang yang menjadi barang bukti suap terkait OTT pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 April 2023.  (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap 25 orang yang diamankan dalam OTT di Semarang, Jakarta, dan sejumlah daetah lainnya pada Selasa (11/4/2023).

"Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. 

Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat. Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Advertisement

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api. Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Diungkapkan, dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, yaitu sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," papar Johanis Tanak.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Baca Juga

Komentar