Mahfud MD Diminta Serahkan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun ke KPK
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyerahkan kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan Budi meragukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU mampu mengusut kasus tersebut.
"Kalau dibentuk satgas dan orang-orangnya itu-itu aja, nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh mungkin bisa enggak berhasil," kata Johan.
Senada dengannya, Benny K Herman dari Fraksi Partai Demokrat juga meragukan kerja satgas bentukan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU untuk membongkar kasus impor emas Rp 189 triliun. Pasalnya, satgas bakal melibatkan instansi-instansi yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.
"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, perpajakan, kok mereka lagi jadi anggotanya? Enggak masuk di akal saya itu," tegas Benny.
Karena itu, dia berharap satgas diisi figur atau institusi independen, sehingga bisa bekerja secara profesional dan tidak mengalami konflik kepentingan.
"Kalau bisa satgas independen, tim fact finding kalau mau. Saya alergi dengan satgas. Banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua," pungkas Benny.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar