Mangkir Panggilan Kedua, Bareskrim Akan Jemput Paksa Dito Mahendra
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum akan menjemput paksa Dito Mahendra. Hal itu imbas dari Dito yang mangkir pada panggilan kedua terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/4/2023).
Maka dari itu, Djuhandhani dan pihaknya akan melakukan langkah tegas yaitu dengan cara jemput paksa. "Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api ilegal. Adapun pemeriksaan itu dijadwalkan hari ini, Kamis (6/4/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Kita tetap pada komitmen untuk memanggil kedua, yaitu akan dipanggil hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9," kata Djuhandhani.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar