Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bogor Featured Lebaran Mudik Mudik Lebaran Pilihan

    Mudik Lebaran, Warga Kota Bogor Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi - inews

    2 min read

     

    Mudik Lebaran, Warga Kota Bogor Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

    Putra Ramadhani Astyawan
    Mudik Lebaran, Warga Kota Bogor Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi
    Polresta Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga Kota Bogor yang akan mudik dengan transportasi umum. (Foto: Antara)

    BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga Kota Bogor yang akan mudik dengan transportasi umum. Kendaraan dapat dititipkan tanpa ada pungutan biaya.

    "Bagi saudara-saudara yang melaksanakan mudik pulang kampung, supaya nyaman tidak kepikiran hartanya, untuk motor bisa dititipkan ke Polres atau Polsek terdekat, maka kita akan berikan pengamanan. Tidak dipungut biaya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (17/4/2023).

    Baca Juga

    Tidak hanya motor, mobil juga dapat dititipkan selama area parkir masih tersedia. Hal ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan ketika rumah dalam kondisi kosong ditinggal warga untuk mudik.

    "Jadi mereka bisa menggunakan lapangan Polres/Polsek untuk memarkirkan kendaraan. Setelah mereka sudah balik bisa diambil lagi," ujarnya.

    Baca Juga

    Selain itu, pihaknya mengimbau warga yang akan mudik untuk memastikan kondisi rumah sudah aman. Khususnya untuk aliran listrik serta kompor agar dicabut menghindari kebakaran.

    "Tentunya rumah-rumah yang ditinggal mudik itu, pemilik rumah diminta jangan lupa mematikan kompor, mematikan listrik, mematikan air, dan mengunci pintu. Kemudian menitipkan kepada tetangga yang dipercaya atau RT/RW juga kepada Bhabinkamtibmas," tuturnya.

    Dia mengatakan polisi RW akan dikerahkan untuk memberikan pengamanan dengan bersinergi bersama komponen RT/RW.

    "Tujuannya untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat," tuturnya.

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS