Polda Metro Tiadakan Denda STNK-SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Lebaran - inews

 

Polda Metro Tiadakan Denda STNK-SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Lebaran

Irfan Ma'ruf 
Polda Metro Tiadakan Denda STNK-SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Lebaran
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di kantornya. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan. Dispensasi dimaksud peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK. 

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya dikutip Rabu (19/4/2023).

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar