Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Lebaran Mudik Pilihan SIM STNK

    Polda Metro Tiadakan Denda STNK-SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Lebaran - inews

    2 min read

     

    Polda Metro Tiadakan Denda STNK-SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Lebaran

    Irfan Ma'ruf 
    Polda Metro Tiadakan Denda STNK-SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Lebaran
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di kantornya. (Foto MPI).

    JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan. Dispensasi dimaksud peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK. 

    “Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya dikutip Rabu (19/4/2023).

    “Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023.

    “Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” katanya.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS