Rapat dengan Komisi III, Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Masih Anggota KPK
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal polemik yang terjadi di internal KPK sebagai buntut pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sigit, Brigjen Endar masih anggota KPK dan belum kembali ke institusi Polri.
"Kami lihat karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," ujar Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Karana itu, kata Kapolri, pihaknya menganggap polemik tersebut merupakan masalah internal KPK. Polri, kata dia, tidak dalam posisi melakukan intervensi.
"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," tandas Sigit.
Kisruh di KPK tidak terlepasnya dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
KPK mengembalikan Endar ke institusi Polri. Namun, di pihak lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat tugas memperpanjang masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar mengaku menerima dua surat berbeda. Karena itu, Brigjen Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023).
Brigjen Endar menduga adanya ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK tersebut.
Brigjen Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pencopotan dirinya. Selain itu, Endar juga melaporkan ke Dewas 2 dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Pertama, tutur Brigjen Endar adalah adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM.
"Pertama, saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," jelas Brigjen Endar.
Kedua, kata Brigjen Endar, laporan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana. Menurut dia, pemaksaan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap dia.
Brigjen Endar mengaku melaporkan kedua kasus tersebut karena dianggap sebagai pelanggan serius. Apalagi, dia mengaku selama menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dirinya selalu berupaya bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan.
"Harapan saya kiranya Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap 3 pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," pungkas Endar.
Hari ini, para pimpinan KPK sudah mulai dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewas KPK atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar