Pilihan

Polda Bali Bekuk Pelaku Pungli Jembatan Timbang di Jalur Mudik - Beritasatu

 

Polda Bali Bekuk Pelaku Pungli Jembatan Timbang di Jalur Mudik

Rabu, 12 April 2023 | 15:12 WIB
Mansy Singko / DIN
Satgas Saber Pungli Polda Bali berhasil membekuk 2 tersangka kasus pemungutan liar di jembatan timbang di Kawasan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali. Kedua tersangka dikenakan pasal anti korupsi dan diancam dipecat dari pegawai negeri sipil, Rabu, 12 April 2023.
Satgas Saber Pungli Polda Bali berhasil membekuk 2 tersangka kasus pemungutan liar di jembatan timbang di Kawasan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali. Kedua tersangka dikenakan pasal anti korupsi dan diancam dipecat dari pegawai negeri sipil, Rabu, 12 April 2023. (Beritasatu.com)

Denpasar, Beritasatu.com - Tim Satgas Saber Pungli Polda Bali berhasil menangkap 2 pelaku dari Kementerian Perhubungan yang bekerja di jembatan timbang di Kawasan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali. Modus kedua pelaku Untuk meloloskan kendaraannya yang melebihi standar muatan dengan meminta uang kepada para supir truk yang melintas.

Dari para pelaku, Putu N, dan Bagus polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7.000.000. Kedua pelaku dibekuk saat bertugas melakukan timbang kendaraan di kawasan Gilimanuk yang merupakan jalur mudik menuju pulau Jawa dari Bali.

Kasatgas Saber Pungli Polda Bali, Kombespol Arief Prapto Santoso mengatakan kedua pelaku ini merupakan petugas dari Kementerian Perhubungan yang bekerja di jembatan timbang khusus untuk angkutan barang di kawasan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali. Target mereka adalah kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan dengan nilai pungutan mulai Rp 20.000 per unit kendaraan dan disesuaikan dengan besar kecilnya truk angkutan barang.
"Untuk bisa lolos dari jembatan timbang, truk yang miliki angkutan melampaui batas diminta uang oleh pelaku," katanya pada Rabu (12/4/2023).

Tidak hanya ternacam pidana kedua pelaku juga diancam akan dipecat dari pegawai di Kementerian Perhubungan, tersangka Bagus dangan status pegawai negeri sipil dan tersangka Putu N dengan status pegawai kontrak. Pemecatan dilakukan karena kedua pelaku tergolong dalam kasus pelanggaran berat. Untuk kasus pemecatan sebagai pegawai negeri Sipil akan dilakukan setelah kedua pelaku mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Denpasar yang memutuskan bahwa keduanya terbukti bersalah.

"Jelang mudik seperti ini Tim Saber Pungli Polda Bali melakukan pengawasan di jalur mudik untuk mengantisipasi adanya pungutan liar di jalur mudik dengan para korban angkutan barang selama Lebaran. Untuk mencegah pungli warga yang menjadi korban diharapkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak," pinta Arief Prapto santoso.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek