Pilihan

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara - Beritasatu

 

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 | 15:35 WIB
Agnes Purba / DIN
Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terima permohonan banding Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Majelis hakim PT DKI Jakarta putuskan menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya dan putuskan untuk menguatkan vonis PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu penjara selama 20 tahun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding perkara pembunuhan berencana Brigadir J dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi, dan didampingi anggota halim Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Adapun alasan pemberat menurut Hakim adalah perbuatan PC mencoreng organisasi Bhayangkari, berbelit-belit selama persidangan. Tak ada alasan meringankan.

Pada hari ini, Rabu (12/04/2023) hasil putusan banding Ferdy Sambo juga telah dibacakan oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, putusan banding terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga akan dibacakan hari ini.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek