Resmi, Jokowi Tetapkan KEK Kura-Kura Bali untuk Pariwisata dan Industri Kreatif - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Resmi, Jokowi Tetapkan KEK Kura-Kura Bali untuk Pariwisata dan Industri Kreatif - inews

Share This

 

Resmi, Jokowi Tetapkan KEK Kura-Kura Bali untuk Pariwisata dan Industri Kreatif

Antara
Resmi, Jokowi Tetapkan KEK Kura-Kura Bali untuk Pariwisata dan Industri Kreatif
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan KEK Kura-Kura Bali untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura-Kura Bali.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

“Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” tulis pertimbangan pada PP tersebut dikutip dari Antara, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga

Adapun, salah satu pertimbangan lainnya adalah wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. Kegiatan usaha di KEK Kura-Kura Bali ditujukan untuk pariwisata dan industri kreatif.

Selain itu, pada PP tersebut juga mengatur mengenai keberadaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki tugas, antara lain, menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura-Kura Bali dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak PP tersebut mulai berlaku yakni, 5 April 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura-Kura Bali juga bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura-Kura Bali. Badan usaha itu ditugaskan membangun KEK sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP tersebut mulai berlaku.

Dalam PP tersebut dijelaskan kesiapan beroperasi KEK Kura-Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, perangkat pengendalian administrasi.

“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha,” dikutip dari PP tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, KEK Kura-Kura Bali bisa mendatangkan investasi hingga mencapai Rp104 triliun.

Menko Airlangga memperkirakan kawasan tersebut secara jangka panjang hingga 2052 akan mampu menyerap 99.000 tenaga kerja. 

Untuk jangka pendek lima tahun pertama diprediksi mampu mendatangkan investasi Rp12 triliun dan membuka 5.000 lapangan kerja. Dia berharap KEK Kura-Kura Bali dapat melengkapi KEK Sanur di Pulau Bali untuk meningkatkan pariwisata.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages