Sebut Wajib Hukumnya Bagi Mario Dandy Cs Kembalikan Kondisi David, Mellisa Anggraini: dari Awal Kita Sampaikan - kilatcom

 

Sebut Wajib Hukumnya Bagi Mario Dandy Cs Kembalikan Kondisi David, Mellisa Anggraini: dari Awal Kita Sampaikan

By Tata L
kilat.com
April 18, 2023
Mellisa Anggraini sebut Mario Dandy Cs wajib kembalikan kondisi David Ozora
Mellisa Anggraini sebut Mario Dandy Cs wajib kembalikan kondisi David Ozora

KILAT.COM - Dari awal, Mellisa Anggraini tegaskan pihak David Ozora tak pernah menuntut ganti rugi secara materi kepada para pelaku.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy, Shane Luka dan AG terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Atas penganiayaan yang dilakukan 3 pelaku, David Ozora alami cedera otak berat hingga berpotensi cacat permanen.

Hingga kini, David Ozora masih menjalani perawatan intensif pasca alami penganiayaan.

Biaya pengobatan yang dikeluarkan orang tua David Ozora imbas penganiayaan kabarnya tembus Rp2 miliar.

Terkait biaya pengobatan, pihak orang tua David Ozora dari awal sudah menolak bantuan dana dari para pelaku.

Kuasa hukum David OzoraMellisa Anggraini menegaskan pihaknya menuntut keadilan, bukan ganti rugi secara materi.

Menurut Mellisa Anggraini, hal yang diinginkan pihak David Ozora adalah hukum kepada para pelaku.

Termasuk pertanggungjawaban para pelaku untuk mengembalikan kondisi korban.

“Dari awal kita sampaikan, bukan biaya ganti rugi,"

"Namun hukuman terhadap pelaku harus mancakup pengembalian kondisi korban, dan itu wajib!,” kata Mellisa, dikutip Kilat.com dari Twitter @MellisA_An, Senin, 17 April 2023.

Menurut Mellisa Anggraini, mau seberapapun besar uang ganti rugi, tak ada yang bisa mengganti penderitaan yang dialami korban.

“Mau diganti berapapun tidak akan ada nominal yang bisa mengganti semua kesakitan yang dialami oleh David dan keluarga,” sambungnya.

Terkait hal ini, Mellisa Anggraini juga tegas mengambil langkah restitusi.

Sebab, menurut hukum, jika para pelaku tak bisa memenuhi pengajuan korban, maka hukuman yang diberikan bisa bertambah.

"Terkait restitusi jika tidak dipenuhi, akan ditambah hukumannya, kalau gugatan PMH bisa disita asetnya,” tandasnya. (*)

Baca Juga

Komentar