Syarat Penukaran Uang Baru di Bank dan Jalur Mudik - Beritasatu

 

Syarat Penukaran Uang Baru di Bank dan Jalur Mudik

Kamis, 13 April 2023 | 11:56 WIB
Kintan Lestari / KL
Warga menukarkan uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 19 April 2022.
Warga menukarkan uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 19 April 2022. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Penukaran uang baru secara langsung tidak hanya lewat bank saja. Di jalur mudik juga ada beberapa layanan tempat penukaran uang baru. Simak syarat-syarat penukaran uang baru di bank dan jalur mudik.

Jelang lebaran 2023, tempat penukaran uang baru ramai dicari masyarakat. Bank Indonesia (BI) dan sejumlah perbankan sudah menyiapkan tempat penukaran uang baru di 5.066 titik. BI juga sudah menyiapkan uang tunai baru sebesar Rp 195 triliun.

Layanan penukaran uang baru ini sudah dibuka sejak 27 Maret 2023 dan akan berlangsung hingga 20 April 2023. Ada banyak tempat untuk masyarakat menukar uang lamanya dengan uang baru. Namun untuk mencegah terjadinya potongan, ada baiknya menukar uang di tempat resmi seperti bank.

Sejumlah bank menjelang lebaran setiap tahunnya selalu melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang lamanya dengan uang baru. Syarat penukaran uang baru di bank umumnya bergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Advertisement

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya