TERBARU, Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, Siapa Saja? - Pikiran Rakyat - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

TERBARU, Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, Siapa Saja? - Pikiran Rakyat

Share This

 

TERBARU, Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, Siapa Saja?

By Aida Annisa
prsoloraya.pikiran-rakyat.com
April 10, 2023
Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, /Instagram srimulyani
Penerima Pensiun PNS Tahun 2023 Diresmikan Kemenkeu, Ada 10 yang Akan Menerima, /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- PNS yang pensiun akan menerima uang pensiun termasuk juga keluarga PNS.

Terdapat aturan terbaru untuk yang akan menerima pensiunan PNS yang dirilis langsung oleh Kementerian Keuangan.

Kemenkeu merilis aturan terbaru terkait pensiunan PNS melalui Permenkeu nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunanpenerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Aturan tersebut secara detail juga membahas mengenai PNS dan pensiunan PNS.

Di dalam isi aturan Permenkeu tersebut terdapat Bab II yang membahas mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13.

Pada pembahasan tersebut turut disebutkan siapa saja yang dapat menerima pensiun PNS.

Berikut merupakan penerima pensiun PNS tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas

3. Penerima pensiun orang tau dari PNS yang tewas yang tidak memiliki istri atau suami dan juga anak

4. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur atau meninggal dunia atau tewas

5. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia

6. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari anggota Polri yang gugur atau tewas atau meninggal dunia

7. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari anggota Polri yang meninggal dunia

8. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas

9. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia

10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan juga tidak memiliki istri atau suami dan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages