Terungkap, Iman Mahlil Pemalsu QRIS di Kotak Amal ternyata Eks Karyawan Bank BUMN
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus menempel stiker barcode QRIS, Mohammad Iman Mahlil (39) merupakan eks karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Polisi masih mendalami latar belakang Iman.
Voucher Spesial iNews
Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Namun Auliansyah belum bisa merinci lebih dalam mengenai latar belakang tersangka karena masih dalam pendalaman oleh penyidik.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada Subuh hari ini," katanya.
Pelaku penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat telah ditangkap. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.
“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,” ujar Auliansyah.
Auliansyah menuturkan, cara pertama pelaku melakukan aksinya dengan meniban atau menutup ditempel di atas stiker QRIS resmi dari masjid yang sudah ada.
“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” katanya.
Selain itu, Auliansyah juga menyebutkan pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.
“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ucapnya.
“Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” ujarnya.
Lebih lanjut, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.
“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar