BI Telah Blokir Akun Pelaku Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid - inews

 

BI Telah Blokir Akun Pelaku Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid

Viola Triamanda
BI Telah Blokir Akun Pelaku Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid
Bank Indonesia telah melakukan pemblokiran terhadap akun pelaku pemalsu QRIS di kotak amal sejumlah masjid. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemblokiran terhadap akun pelaku pemalsu QRIS di kotak amal sejumlah masjid. BI bersama lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi modus serupa pada pedagang atau merchant lain. 

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

''Untuk menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang atau merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS,'' ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono saat taklimat media, Selasa (11/4/2023). 

Baca Juga

Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang atau merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI berharap PJP melaksanakan pedoman tersebut.

Sementara itu, Erwin juga menyatakan bahwa pihak merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. 

Baca Juga

''Secara reguler pedagang atau merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang atau merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,'' tuturnya.

Kemudian, jika memang ditemukan adanya indikasi kecurangan, merchant dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Baca Juga

Komentar