Terungkap, Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid Gunakan 3 Rekening Penampung - inews

 

Terungkap, Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid Gunakan 3 Rekening Penampung

Irfan Ma'ruf
Terungkap, Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid Gunakan 3 Rekening Penampung
Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap tersangka pemalsu QRIS pada kotak amal masjid, Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) mempunyai tiga rekening penampung. (Foto: MPI/Irfan Ma`ruf)

JAKARTA, iNews.id - Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap tersangka pemalsu QRIS pada kotak amal masjid, Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) mempunyai tiga rekening penampung. Diketahui tersangka menyebar QRIS palsu itu di 38 masjid dan musala di Jabodetabek.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023). 

Baca Juga

Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerja sama dengan pihak eksternal.

"Ini juga masih terlalu dini, kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman-teman dan kami masih melakukan pengembangan terus," ujarnya.

Baca Juga

Dia menyebut Polri akan berkoordinasi dengan pihak lain terkait regulasi pembuatan QRIS. 

Dari data sementara yang didapat, tersangka menempelkan Barcode QRIS 'Restorasi Mesjid' diduga sejak 1-10 April 2023 di 38 titik lokasi.

Auliansyah menegaskan nominal yang diterima pelaku masih mungkin berkembang. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.

Sementara dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai mencetak stikernya sejak 23 Maret 2023. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.

"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel. Tapi kita belum tahu tempatnya di mana," tuturnya.

Auliansyah mengatakan pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel di atas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar