Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Terkait Pegawai Kemenkeu, Ini Penjelasannya - Inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Terkait Pegawai Kemenkeu, Ini Penjelasannya - Inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Janggal Rp18,7 Triliun Tak Terkait Pegawai Kemenkeu, Ini Penjelasannya

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani menyebut, transaksi janggal Rp18,7 triliun dari 2015-2022 secara umum bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait nilai transaksi janggal Rp18,7 triliun dari 2015-2022. Secara umum, transaksi tersebut bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun merupakan transaksi operasional perusahaan atau korporasi dan orang pribadi.

logo_20230120075449

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

Data ini terkait empat entitas perusahaan, yakni PT A, PT B, PT C, PT F, dan dua individu dengan inisial D dan E.

Baca Juga
sri_mulyani

"Ini juga yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, pemegang saham PT A pun perseroan terbatas dalam bidang perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus WNA. Perusahaan in pun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Baca Juga
sri_mulyani

Kemudian, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.

"Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif," tuturnya.

Baca Juga
ant_mahfud_md_sri_mulyani__2_

Terkait data PT C yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik, dalam transaksi Rp1,88 triliun ditemukan pola transaksi pass by dimana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. Perusahaan ini juga tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif.

Lalu, PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung dengan total transaksi Rp452 miliar pun terindikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying.

Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) inisial D dengan total transaksi Rp500 miliar tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk WP inisial E dengan total transaksi Rp1,7 triliun telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021, karena istri E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada tahun 2010.

"Data terkait PT A, B, C, dan F merupakan permintaan atau inquiry dari Itjen Kemenkeu kepada PPATK, sementara data terkait saudara D dan E merupakan inisiatif PPATK," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages