Kemenkeu Sudah Hukum 193 Pegawainya Terkait Laporan PPATK - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kemenkeu Sudah Hukum 193 Pegawainya Terkait Laporan PPATK - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Kemenkeu Sudah Hukum 193 Pegawainya Terkait Laporan PPATK

BeritaSatu.com


2-2 minutes
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat transaksi mencurigakan.

"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan (dalam kurun waktu 2009-2023), 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara sembilan surat ditindaklanjuti ke APH (aparat penegak hukum)," kata Sri Mulyani di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani hadir bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiandana untuk menjelaskan perihal transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun yang terjadi dalam kurun waktu 2009-2023.

"Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pindana pencucian uang, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mendukung dibentuknya tim gabungan/satgas transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan yang akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, Rp 189 triliun, karena telah menjadi perhatian masyarakat. 

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages