Truk Selain Angkut Sembako Dilarang Mengaspal di Jatim Selama Libur Lebaran
Dishub Jatim membeberkan aturan dan titik pengawasan selama masa larangan truk beroperasi selama masa mudik lebaran dan selama arus balik lebaran. Kadishub Jatim Nyono menyebut truk yang boleh beroperasi selama masa mudik hanya yang mengangkut bahan pokok makanan.
"Memang mulai 17-21 April ini ada pembatasan muatan kendaraan yang tidak boleh beroperasi selama arus mudik. Ini berlaku untuk jenis kendaraan sumbu dua ke atas yang membawa barang 14 ton. Juga bagi kendaraan barang yang memuat bahan bangunan dan lain-lain di luar bahan pokok dan bahan makanan lain untuk lebaran juga tidak beroperasi dahulu," kata Nyono di Gedung Grahadi, Senin (17/4/2023).
Nyono menyebutkan bahwa meski yang diangkut oleh truk tersebut merupakan bahan bangunan di bawah 14 Ton, operasional truk tersebut tetap dilarang selama masa mudik Lebaran 2023.
300x250
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, aturan itu berlaku tidak hanya di arus mudik lebaran, tetapi saat arus balik mudik lebaran yakni pada 24-26 April, dan kemudian tahap II 29 April-2 Mei 2023.
"Jadi tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisasi kemacetan, dan mengurangi angka kecelakaan," tegasnya.
Nyono menyebut untuk pengawasan akan dilakukan oleh tim Ditlantas Polda Jatim bersama Satlantas Polres masing-masing kabupaten/kota.
Untuk titik pengawasan yakni ada di sepanjang jalan tol Ngawi, Mojokerto, Kertosono, Surabaya, Gempol, Pasuruan, Probolinggo. Kemudian di tol Surabaya-Gresik, Pandaan-Malang.
Lalu untuk jalur arteri, akan dilakukan pengawasan di Jalan Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban, Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Simak Video "Jokowi Minta Jajaran Hati-hati Hadapi Lonjakan Pemudik Tahun Ini"
(dpe/fat)
Komentar
Posting Komentar