Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Anak Perwira Polisi Featured Medan Pilihan

    Viral Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Medan Ditetapkan Tersangka - inews

    3 min read

     

    Viral Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Medan Ditetapkan Tersangka

    Aminoer Rasyid 
    Viral Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Medan Ditetapkan Tersangka
    Viral anak perwira polisi di Medan aniaya mahasiswa (tangkapan layar)

    MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menetapkan anak perwira polisi bernama Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan ini viral di media sosial.

    ShopeeShopee
    Voucher Spesial iNews
    BIG RAMADAN SALE
    Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
    LIHAT KODE
    JFC
    S & K
    📅 31 May 2023

    Aditya diketahui merupakan anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumut. Penganiayaan terjadi di rumah oknum polisi itu di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia, Kota Medan pada Kamis (22/12/2022) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

    Baca Juga

    Kasus ini berawal dari kaca spion mobil korban yang diduga dirusak pelaku. Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah Aditya untuk meminta pertanggungjawaban.

    Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban dianiaya oleh Aditya secara membabi buta hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan juga dilakukan di hadapan orang tua pelaku dan kakaknya.

    Baca Juga

    Oknum perwira polisi itu bahkan sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

    Berdasarkan laporan korban itu, Polda Sumut menetapkan anak perwira polisi tersebut sebagai tersangka.

    "Saudara AH ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

    Polda Sumut juga bergerak menangkap pelaku. Selain itu, ayah pelaku menjalani penempatan khusus atau patsus di Propam Polda Sumut.

    "Upaya paksa yang kita lakukan adalah penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Sumaryono.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNewsSumut di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS