Skip to main content
728

3 Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Nggak Perlu Antre ke Kantor Samsat! - inews

 

3 Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Nggak Perlu Antre ke Kantor Samsat!

6-7 minutes3 Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Nggak Perlu Antre ke Kantor Samsat! Cara cek pajak motor lewat HP. Ilustrasi pajak motor di STNK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tidak semua orang mengetahui cara cek pajak motor lewat HP. Padahal, langkah tersebut dianggap lebih mudah dan hemat waktu serta tenaga jika dibandingkan datang langsung ke kantor Samsat.

Shopee

SHOPEE BRAND FESTIVAL

Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

LIHAT
KODE YSX

S & K ðŸ“… 31 May 2023

Hanya dengan mengakses laman resmi Samsat atau aplikasi yang bisa diunduh secara gratis, pengguna bisa mengetahui segala informasi tentang kendaraan bermotor miliknya. Bahkan jika bersedia, pengguna juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya melalui smartphone.

Baca Juga

Pemprov Papua Akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun tutorial memeriksa pajak kendaraan bermotor lewat HP adalah sebagai berikut.

Cara cek pajak motor lewat HP

1.Melalui aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah aplikasi yang dirilis oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis oleh pengguna Android.

Baca Juga

Polisi Razia Kendaraan di Bali, Bule kedapatan Gunakan Plat Nomor Palsu

Berikut ini adalah langkah-langkahnya jika ingin memeriksa pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.

• Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store. 

Baca Juga

Biaya Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan dan Perpanjangan STNK

• Tunggu sampai aplikasi terpasang di ponsel. 

• Jika sudah, buka dan lakukan registrasi akun. 

Baca Juga

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan 2023, Segini Rinciannya

• Setelah akun dibuat, masuk ke halaman utama lalu pilih menu NKRB. 

• Klik tombol Lanjut. 

Baca Juga

415 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong yang Tunggak Pajak Ikut Program Pemutihan

• Layar akan menampilkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ). 

• Klik tombol Lanjut. 

• Kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika bersedia dengan memilih cara pembayaran. 

• Setelah mendapatkan kode bayar, klik tombol Lanjut. 

• Selesaikan pembayaran pada bank yang diinstruksikan oleh aplikasi.

2.Melalui website e-samsat

Apabila tak ingin mengunduh aplikasi apa pun, kamu bisa mengakses website e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

• Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs e-samsat, https://e-samsat.id. 

• Pada halaman utama, isi formulir dengan memasukkan informasi seputar plat, nomor plat, seri, nomor rangka, dan provinsi. 

• Jika seluruh kolom sudah terisi, klik tombol Cek Sekarang.  

• Layar akan menampilkan informasi seputar merek, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, tanggal STNK, hingga nominal pajak yang harus dibayar.

3.Melalui SMS

Perlu diketahui bahwa kedua cara sebelumnya hanya bisa dilakukan apabila smartphone milikmu telah tersambung dengan jaringan internet. Maka apabila ponselmu belum tersambung dengan jaringan internet, kamu bisa mencoba memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui SMS.

Berikut ini adalah panduannya yang patut untuk disimak.

• Buka aplikasi pesan atau message yang ada di ponsel. 

• Ketik ‘Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor’. 

• Apabila sudah tertulis, kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211. 

• Tunggu beberapa saat sampai kamu mendapat pesan balasan yang berisi kode bayar hingga nominal pajak yang harus dibayarkan. 

• Lakukan pembayaran dan selesaikan prosesnya sesuai dengan instruksi.

Cara cek pajak motor lewat HP sangat mudah, bukan? Selamat mencoba.

Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News

Posting Komentar

0 Komentar

728