Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Tersangka Pencabulan yang Bikin Heboh dengan Sumpah Pocong Ditangkap Polisi - inews

    2 min read

     

    Tersangka Pencabulan yang Bikin Heboh dengan Sumpah Pocong Ditangkap Polisi

    4-5 minutesTersangka Pencabulan yang Bikin Heboh dengan Sumpah Pocong Ditangkap Polisi Rian, tersangka pencabulan nendatangi Polda Sumsel dengan mengenakan kostum pocong. (Foto: Dede F)

    PALEMBANG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap Rian Antoni (40), tersangka pencabulan anak tetangga yang bikin heboh dengan sumpah pocong yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Tersangka melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak mencabuli korban.

    Shopee

    SHOPEE BRAND FESTIVAL

    Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

    LIHAT
    KODE YSX

    S & K ðŸ“… 31 May 2023

    Penangkapan Rian dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, tepatnya di seberang Kantor Kejari Palembang.

    Baca Juga

    Modus Ganti Baju, Pria di Palembang Perkosa Gadi Desa di Hotel

    Saat ditangkap, tersangka Rian diketahui sedang bersama Kuasa Hukumnya, Jhon Fredi. Keduanya terkejut saat melihat kedatangan petugas yang langsung mengamankan tersangka Rian.

    "Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda," ujar pengacara Rian, John Fredy, Rabu (24/5/2023).

    Baca Juga

    BMKG Prakirakan Palembang Cerah Berawan, Sebagian Daerah Lain Hujan 

    Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, tersangka Rian sudah kita amankan," ujarnya.

    Sebelumnya, Senin (22/5/2023) kemarin, tersangka Rian Antoni didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.

    Baca Juga

    Sama Rusak dengan Lampung, Jalan di OKI Sumsel Berlubang dan Berlumpur

    "Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor," katanya.

    Editor : Berli Zulkanedi

    Follow Berita iNewsSumsel di Google News


    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



    Komentar
    Additional JS