Tersangka Pencabulan yang Bikin Heboh dengan Sumpah Pocong Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap Rian Antoni (40), tersangka pencabulan anak tetangga yang bikin heboh dengan sumpah pocong yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Tersangka melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak mencabuli korban.
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
Penangkapan Rian dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, tepatnya di seberang Kantor Kejari Palembang.
Baca Juga
Saat ditangkap, tersangka Rian diketahui sedang bersama Kuasa Hukumnya, Jhon Fredi. Keduanya terkejut saat melihat kedatangan petugas yang langsung mengamankan tersangka Rian.
"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda," ujar pengacara Rian, John Fredy, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, tersangka Rian sudah kita amankan," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (22/5/2023) kemarin, tersangka Rian Antoni didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar