Antisipasi Komplain Beda Perhitungan Suara, Ini Langkah KPU inews.id - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Antisipasi Komplain Beda Perhitungan Suara, Ini Langkah KPU inews.id

Share This

 

Antisipasi Komplain Beda Perhitungan Suara, Ini Langkah KPU

inews.id
May 24, 2023
Ketua KPU Hasyim Asy`ari
Ketua KPU Hasyim Asy`ari

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika ada komplain dari masyarakat. Tujuannya, guna menciptakan pemilu yang lebih baik dan jujur.

Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengaku pembukaan surat suara di TPS telah dilakukan saat pemilu 2019 lalu.

"Pengalaman tahun 2019 kemarin kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Supaya sama-sama clear di bagian awal," ucap Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Ia melarang anggotanya di tingkat kota atau kabupaten tidak bertanggung jawab ketika ada masyarakat yang komplain tentang rekapitulasi suara, langsung diarahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab penyelesaian masalah tersebut masih menjadi ranah KPU.

"Demikian juga KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten kota KPU provinsi ketika rekapitulasi ada komplain, keberatan kemudian mengatakan kalo anda tidak puas bawa ke MK. Kami larang," ucapnya.

Selain itu, KPU juga sedang menggodok aplikasi Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) yang nantinya akan diadopsi ke Pemilu 2024 mendatang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Nantinya petugas TPS menggunggah dokumen rekapitulasi suara ke aplikasi sirekapNantinya data itu akan dikirim ke server atau data center KPU.

"Untuk pilkada kemarin kita menggunakan Sirekap itu kurang lebihnya begini di handphone diinstal aplikasi Sirekap itu sistem informasi rekapitulasi dan di dalamnya ada fungsi foto," katanya.

Akan tetapi, Hasyim menegaskan bahwa perhitungan suara melalui aplikasi itu hanya bersifat sementara bukan sebagai dasar penentu resmi. Sebab aplikasi hanya membantu masyarakat terhadap pemilu terbuka.

"Tapi sekali lagi itu hanya membantu KPU dan membantu publik untuk segera mengetahui hasil. Tidak dijadikan dasar untuk penentuan secara resmi karena penentuan secara resmi kan menurut undang-undang secara manual," ujarnya.

Ia menyampaikan penghitungan suara di TPS bersifat terbuka, siapapun boleh menton, merekam video maupun foto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages