Barang Bukti Kasus Pohon Durian di Musi Rawas Berpindah Tempat ke Rumah Oknum Polisi
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kasus penebangan pohon durian yang menyebabkan Iskandar (39) menjadi terdakwa terus bergulir. Kali ini penasehat hukum terdakwa dikejutkan dengan barang bukti (BB) 17 balok kayu yang semestinya berada di Polres Musi Rawas, ternyata tersimpan rapu di rumah oknum anggota Polres Musi Rawas, Jumat (12/5/2023).
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
Penasehat hukum terdakwa Iskandar Komaruzzaman dan Yetti Yuniarti bersama majelis hakim yang terdiri atas Afif Januarsyah Saleh, anggota Yulia Marhena dan Tri Lestari, JPU Trian Febriansyah dan anggota dari Satreskrim Polres Musi Rawas mendatangi lokasi tempat keberadaan 17 balok kayu durian. Barang bukti tersebut berada di Gang Sejahtera, Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan di lokasi terlihat tumpukan kayu yang sudah lapuk dikarenakan telah diamankan dari lokasi penebangan sejak tahun 2020 lalu. Namun garis polisi terlihat masih utuh walaupun sudah berada di atas kayu selama tiga tahun.
Komaruzzaman selaku penasehat hukum terdakwa Iskandar mengatakan sangat kecewa 17 balok kayu pohon durian yang menjadi barang bukti (BB) atas tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya berpindah tempat. Menurutnya, setiap namanya barang bukti jika dipindahkan harus ada izin dari ketua majelis.
Baca Juga
“Tidak bisa sembarangan pindah-pindah saja barang bukti itu, seperti memindahi kerupuk saja. Oleh karena itu pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut dipersidangan nanti,” tegas Kamaruzzaman.
Kamaruzzaman menjelaskan awalnya bersama majelis hakim diajak oleh JPU ke Polres Mura, dan setelah tiba di Polres Musi Rawas diketahui bahwa barang bukti berada di rumah salah satu anggota Polres Musi Rawas, di wilayah Megang.
Baca Juga
“Kami duga jaksa sendiri tidak tahu barang bukti berada di mana sebelumnya, nah artinya prosedur hukum yang mestinya dijalankan tidak dilaksanakan,” katanya.
Kamaruzzaman merasa sangat kecewa, dari tahun 2020 kliennya digantung, lalu tiba-tiba P21. Terlebih lagi lahan yang ditumbuhi pohon durian itu masih menjadi sengketa di Mahkamah Agung dan belum inkrah.
“Harapan kami karena ini barang buktinya dipindahkan tidak sesuai dengan prosedur, terlebih lagi tidak tahu ini di mana. Maka kita akan melakukan upaya hukum,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Trian febriansyah saat dimintai keterangan usai melihat barang bukti, belum mau berkomentar. "Nanti saja ya,” katanya.
Sedangkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Eko mengatakan, barang bukti di rumah keluarga anggota karena pada waktu itu Polres Musi Rawas sedang ada pembangunan gedung SPK.
“Karena tidak ada tempat lalu BB dibawah ke kejaksaan, dan saat itu juga kejaksaan sedang merehap gedung jadi kayu itu bingung mau di bawah ke mana. Sementara dititipkan di rumah keluarga anggota dalam posisi lengkap,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar