Bareskrim Ungkap WNI Korban TPPO Myanmar Dibawa Masuk Lewat Thailand By CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Bareskrim Ungkap WNI Korban TPPO Myanmar Dibawa Masuk Lewat Thailand By CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Bareskrim Ungkap WNI Korban TPPO Myanmar Dibawa Masuk Lewat Thailand

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Ilustrasi perdagangan orang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengungkapkan modus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para korban diberangkatkan secara berkala pada periode September hingga November tahun 2022. Mula-mula, mereka dibawa masuk lewat Bangkok, Thailand.

"Ada yang dari Bandara Soekarno-Hatta langsung ke Bangkok, ada yang melalui Negara Malaysia kemudian baru ke Bangkok," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (16/5).

https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F05%2F10%2Fpembukaan-ktt-ke-42-asean-7_169

Setibanya di Bangkok, para korban akan langsung dijemput oleh sindikat TPPO dan dibawa menuju wilayah Myanmar melalui jalur darat.

Djuhandhani menyebut para korban TPPO dibawa masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal melalui daerah perbatasan di Mae Sot Thailand.

Berdasarkan penyelidikan, para korban dijanjikan bekerja sebagai Marketing Operator Online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.

Selain itu, para korban juga dijanjikan hanya bekerja selama 12 jam setiap harinya dan dapat kembali ke Indonesia tiap enam bulan. Setelah para korban setuju bekerja di Myanmar, pelaku pun membantu pengurusan paspor agar dapat berangkat ke luar negeri.

https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2021%2F12%2F25%2Filustrasi-garis-polisi_169

"Dilakukan interview oleh pengguna dengan menggunakan fitur video call, kemudian beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap kedua tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Keduanya ditangkap pada Selasa (9/5/) malam, sekitar pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Harapan Indah, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Djuhandhani menjelaskan keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

(tfq/tsa)
Type-light.3f210b01
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages