Dihukum 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Rusak Kepercayaan Publik ke Polri
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri," ujar hakim saat persidangan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, hakim menilai ulah AKBP Dody bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat, serta sebagai anggota Polri justru malah melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Hal-hal itu menjadi faktor memberatkan hukuman AKBP Dody.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni, AKBP Dody mengakui kesalahannya dan menyesal, tidak ikut menerima untung dari peredaran narkotika, serta belum pernah dihukum. Atas vonis ini, AKBP Dody langsung memastikan akan banding.
"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada," ujar AKBP Dody Prawiranegara usai sidang di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Dody menilai kasusnya ini menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya bahwa dirinya dikorbankan dalam kasus tersebut. Usai bicara hal itu, dia langsung digiring meninggalkan ruang sidang PN Jakbar.
"Kita kasih contoh bahwa saya dikorbankan," ujar AKBP Dody dengan lantang.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar