AKBP Dody Prawiranegara Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara. Mantan Kapolres Bukittinggi itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara enam bulan," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni ulah AKBP Dody dinilai bertentangan dengan upaya memberantas narkoba, meresahkan masyarakat, sebagai anggota Polri yang mestinya memberantas narkotika. Selain itu dia dinilai merusak kepercayaan publik ke Polri.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan, AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya, tidak ikut menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum. Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada AKBP Dody.
Vonis majelis hakim PN Jakbar terhadap AKBP Dody ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut AKBP Dody dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, sebelumnya Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakbar. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah atas kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut agar AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Linda Anita Cepu 18 tahun penjara, serta Kompol Kasranto 17 tahun penjara. Mereka diyakini bersalah dalam kasus narkotika yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar