AKBP Dody Prawiranegara Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika - Berita Satu

 

AKBP Dody Prawiranegara Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika

Rabu, 10 Mei 2023 | 11:50 WIB
Muhammad Aulia / FFS
AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis perkara dugaan peredaran narkoba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu, 10 Mei 2023.
AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis perkara dugaan peredaran narkoba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu, 10 Mei 2023. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara. Mantan Kapolres Bukittinggi itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara enam bulan," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni ulah AKBP Dody dinilai bertentangan dengan upaya memberantas narkoba, meresahkan masyarakat, sebagai anggota Polri yang mestinya memberantas narkotika. Selain itu dia dinilai merusak kepercayaan publik ke Polri.

Advertisement

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan, AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya, tidak ikut menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum. Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada AKBP Dody.

Vonis majelis hakim PN Jakbar terhadap AKBP Dody ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut AKBP Dody dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, sebelumnya Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakbar. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah atas kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut agar AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Linda Anita Cepu 18 tahun penjara, serta Kompol Kasranto 17 tahun penjara. Mereka diyakini bersalah dalam kasus narkotika yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dihukum 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Rusak Kepercayaan Publik ke Polri

Dihukum 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Rusak Kepercayaan Publik ke Polri

MEGAPOLITAN
Tempuh Banding, AKBP Dody Klaim Dikorbankan di Kasus Narkotika Teddy Minahasa

Tempuh Banding, AKBP Dody Klaim Dikorbankan di Kasus Narkotika Teddy Minahasa

NASIONAL
Kasus Narkotika, AKBP Dody Dkk Berharap Dapat Hukuman Paling Ringan

Kasus Narkotika, AKBP Dody Dkk Berharap Dapat Hukuman Paling Ringan

NASIONAL
Asam Lambung AKBP Dody Prawiranegara Kambuh Jelang Sidang Vonis

Asam Lambung AKBP Dody Prawiranegara Kambuh Jelang Sidang Vonis

MEGAPOLITAN
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

MEGAPOLITAN
AKBP Dody Prawiranegara Menangis Saat Bacakan Pleidoi

AKBP Dody Prawiranegara Menangis Saat Bacakan Pleidoi

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

IHSG Perkasa di Tengah Koreksi Bursa Asia

IHSG Perkasa di Tengah Koreksi Bursa Asia

EKONOMI 2 menit yang lalu
Pencurian di Konter Pulsa di Depok, Pelaku Kunci Pegawai di Dalam Kamar

Pencurian di Konter Pulsa di Depok, Pelaku Kunci Pegawai di Dalam Kamar

MEGAPOLITAN 12 menit yang lalu
Dihukum 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Rusak Kepercayaan Publik ke Polri

Dihukum 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Rusak Kepercayaan Publik ke Polri

MEGAPOLITAN 14 menit yang lalu
3 Minggu Lagi AS Default, Biden Temui Pimpinan Republikan

3 Minggu Lagi AS Default, Biden Temui Pimpinan Republikan

EKONOMI 17 menit yang lalu
Dijuluki

Dijuluki "Monster Ace", Ini Profil Farhan Halim Lengkap dengan Perjalanan Kariernya

SPORT 19 menit yang lalu
Jumlah Startup Indonesia Terbanyak Ke-6 di Dunia

Jumlah Startup Indonesia Terbanyak Ke-6 di Dunia

EKONOMI 20 menit yang lalu
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Pencucian Uang

NASIONAL 22 menit yang lalu
Sukses di Ducati, Peco Bagnaia Ogah Disamakan dengan Casey Stoner

Sukses di Ducati, Peco Bagnaia Ogah Disamakan dengan Casey Stoner

SPORT 27 menit yang lalu
Tempuh Banding, AKBP Dody Klaim Dikorbankan di Kasus Narkotika Teddy Minahasa

Tempuh Banding, AKBP Dody Klaim Dikorbankan di Kasus Narkotika Teddy Minahasa

NASIONAL 33 menit yang lalu
Twitter Akan Miliki Layanan Panggilan Video dan Suara

Twitter Akan Miliki Layanan Panggilan Video dan Suara

OTOTEKNO 34 menit yang lalu
Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
B-FILES
Meracik Kombinasi Ideal Capres-Cawapres 2024

Meracik Kombinasi Ideal Capres-Cawapres 2024

Baca Juga

Komentar