KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Pencucian Uang
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan, dalam proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan perpajakan, KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi. Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan aset-aset Rafael Alun yang berasal dari korupsi.
Ali hanya menyebut tim penyidik akan terus menelusuri berbagai aset milik Rafael Alun.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyampaikan penyidikan kasus Rafael Alun mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

KPK Usul Koruptor Ditempatkan di Nusakambangan

KPK Harap Napi Korupsi Dijebloskan ke Nusakambangan Picu Rasa Takut

Dewas KPK Periksa Brigjen Endar soal Laporan Dokumen Penyelidikan Bocor

KPK Ungkap LHKPN Kadinkes Lampung Diurus Staf dan Tak Lapor Rekening

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar