0
News
    Home Featured KPK Pilihan Rafael Alun Trisambodo

    KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Pencucian Uang - Beritasatu

    4 min read

     

    KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Pencucian Uang

    Rabu, 10 Mei 2023 | 12:17 WIB
    Muhammad Aulia / FFS
    Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
    Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

    "Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

    Ali mengatakan, dalam proses penyidikan kasus gratifikasi pengurusan perpajakan, KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi. Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan aset-aset Rafael Alun yang berasal dari korupsi. 

    Advertisement

    Ali hanya menyebut tim penyidik akan terus menelusuri berbagai aset milik Rafael Alun. 

    "Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan penyidikan kasus Rafael Alun mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.

    "Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023). 

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    KPK Usul Koruptor Ditempatkan di Nusakambangan

    KPK Usul Koruptor Ditempatkan di Nusakambangan

    NASIONAL
    KPK Harap Napi Korupsi Dijebloskan ke Nusakambangan Picu Rasa Takut

    KPK Harap Napi Korupsi Dijebloskan ke Nusakambangan Picu Rasa Takut

    NASIONAL
    Dewas KPK Periksa Brigjen Endar soal Laporan Dokumen Penyelidikan Bocor

    Dewas KPK Periksa Brigjen Endar soal Laporan Dokumen Penyelidikan Bocor

    NASIONAL
    KPK Ungkap LHKPN Kadinkes Lampung Diurus Staf dan Tak Lapor Rekening

    KPK Ungkap LHKPN Kadinkes Lampung Diurus Staf dan Tak Lapor Rekening

    NASIONAL
    KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

    NASIONAL
    Pimpinan KPK Sepakat Dalami Lagi Keterlibatan Siman Bahar di Korupsi Antam

    Pimpinan KPK Sepakat Dalami Lagi Keterlibatan Siman Bahar di Korupsi Antam

    NASIONAL
    Komentar
    Additional JS