Dipanggil Hari Ini, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe agar Kooperatif

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (5/5/2023). KPK mengingatkan Stefanus yang menjadi tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan agar bersikap kooperatif.
“KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali memastikan, KPK telah mengirimkan surat panggilan itu ke alamat keluarga Stefanus Roy, berikut dengan bukti tanda terima. KPK yakin Stefanus yang punya latar belakang pendidikan hukum paham betul pentingnya memenuhi panggilan dimaksud. “Dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan. Stefanus menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Namun demikian, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal detail perbuatan Stefanus dimaksud.
"Dalam minggu ini kami akan kembali memanggil para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dan pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya kepada teman-teman semua," ungkap Ali.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Sempat Naik Pitam

Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Tersangka Obstruction of Justice

KPK Tolak OC Kaligis Ikut Mendampingi Lukas Enembe

Kubu Lukas Enembe Tuding KPK Ancam Profesi Pengacara

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Seret Lukas Enembe ke Persidangan

Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, Kuasa Hukum: Siapa Saja Bisa Jadi Tersangka
Pertemuan Partai Golkar dan PKB
BERITA TERKINI

Dukung KTT ASEAN, Pelni Siapkan KM Sinabung untuk Akomodasi Terapung

Kolaps! Studi Ini Ungkap 186 Bank AS Berisiko Gagal

Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Dilimpahkan ke Imigrasi

Top 5 News: Aditya Diancam Dibunuh Ken Admiral hingga Koalisi Golkar-PKB

Wayan Koster Pastikan Israel Absen di Ajang AWBG 2023

Samakan Ayat Al-Qur'an dengan Mantra, Seorang Dokter Dilaporkan Warga Nahdliyin ke Polda Jatim

Bali Era Baru, Wayan Koster: Bersih-bersih Turis Nakal

Kembangkan Startup Coldspace, ASSA Raih Dana US$ 3,8 Juta

Soal Temuan Hasil Survei LSI, Begini Tanggapan Kemenag

KPK Beberkan Materi yang Didalami Saat Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar