Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Lukas Enembe Pilihan

    KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan - Beritasatu

    8 min read

     

    KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

    Rabu, 3 Mei 2023 | 16:54 WIB
    Muhammad Aulia / DIN
    Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang dipimpin Stefanus Roy Rening.
    Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang dipimpin Stefanus Roy Rening. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat pengacara sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Stefanus Roy Rening menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

    "KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

    Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Namun demikian, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal detail perbuatan Stefanus dimaksud.

    Advertisement

    "Dalam minggu ini kami akan kembali memanggil para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dan pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya kepada teman-teman semua," ungkap Ali.

    Dari informasi yang diterima, sosok pengacara yang menjadi tersangka diketahui adalah Stefanus Roy Rening. Stefanus juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

    Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.

    "Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).

    Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00. Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.

    "Agar Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021," ujar jaksa.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Dipanggil Hari Ini, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe agar Kooperatif

    Dipanggil Hari Ini, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe agar Kooperatif

    NASIONAL
    Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Sempat Naik Pitam

    Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Sempat Naik Pitam

    NASIONAL
    Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Tersangka Obstruction of Justice

    Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Tersangka Obstruction of Justice

    NASIONAL
    KPK Tolak OC Kaligis Ikut Mendampingi Lukas Enembe

    KPK Tolak OC Kaligis Ikut Mendampingi Lukas Enembe

    NASIONAL
    Kubu Lukas Enembe Tuding KPK Ancam Profesi Pengacara

    Kubu Lukas Enembe Tuding KPK Ancam Profesi Pengacara

    NASIONAL
    Praperadilan Ditolak, KPK Segera Seret Lukas Enembe ke Persidangan

    Praperadilan Ditolak, KPK Segera Seret Lukas Enembe ke Persidangan

    NASIONAL

    BTN Rilis BTN Call 150286

    BERITA TERKINI

    Dukung KTT ASEAN, Pelni Siapkan KM Sinabung untuk Akomodasi Terapung

    Dukung KTT ASEAN, Pelni Siapkan KM Sinabung untuk Akomodasi Terapung

    NUSANTARA 6 menit yang lalu
    Kolaps! Studi Ini Ungkap 186 Bank AS Berisiko Gagal

    Kolaps! Studi Ini Ungkap 186 Bank AS Berisiko Gagal

    EKONOMI 16 menit yang lalu
    Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Dilimpahkan ke Imigrasi

    Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Dilimpahkan ke Imigrasi

    NUSANTARA 27 menit yang lalu
    Top 5 News: Aditya Diancam Dibunuh Ken Admiral hingga Koalisi Golkar-PKB

    Top 5 News: Aditya Diancam Dibunuh Ken Admiral hingga Koalisi Golkar-PKB

    NUSANTARA 28 menit yang lalu
    Wayan Koster Pastikan Israel Absen di Ajang AWBG 2023

    Wayan Koster Pastikan Israel Absen di Ajang AWBG 2023

    NUSANTARA 30 menit yang lalu
    Samakan Ayat Al-Qur'an dengan Mantra, Seorang Dokter Dilaporkan Warga Nahdliyin ke Polda Jatim

    Samakan Ayat Al-Qur'an dengan Mantra, Seorang Dokter Dilaporkan Warga Nahdliyin ke Polda Jatim

    NASIONAL 35 menit yang lalu
    Bali Era Baru, Wayan Koster: Bersih-bersih Turis Nakal

    Bali Era Baru, Wayan Koster: Bersih-bersih Turis Nakal

    NUSANTARA 46 menit yang lalu
    Kembangkan Startup Coldspace, ASSA Raih Dana US$ 3,8 Juta

    Kembangkan Startup Coldspace, ASSA Raih Dana US$ 3,8 Juta

    EKONOMI 1 jam yang lalu
    Soal Temuan Hasil Survei LSI, Begini Tanggapan Kemenag

    Soal Temuan Hasil Survei LSI, Begini Tanggapan Kemenag

    NASIONAL 1 jam yang lalu
    KPK Beberkan Materi yang Didalami Saat Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar

    KPK Beberkan Materi yang Didalami Saat Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar

    NASIONAL 1 jam yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS