KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat pengacara sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Stefanus Roy Rening menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Namun demikian, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal detail perbuatan Stefanus dimaksud.
"Dalam minggu ini kami akan kembali memanggil para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dan pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya kepada teman-teman semua," ungkap Ali.
Dari informasi yang diterima, sosok pengacara yang menjadi tersangka diketahui adalah Stefanus Roy Rening. Stefanus juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.
"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00. Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.
"Agar Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021," ujar jaksa.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Dipanggil Hari Ini, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe agar Kooperatif

Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Sempat Naik Pitam

Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Tersangka Obstruction of Justice

KPK Tolak OC Kaligis Ikut Mendampingi Lukas Enembe

Kubu Lukas Enembe Tuding KPK Ancam Profesi Pengacara

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Seret Lukas Enembe ke Persidangan
BTN Rilis BTN Call 150286
BERITA TERKINI

Dukung KTT ASEAN, Pelni Siapkan KM Sinabung untuk Akomodasi Terapung

Kolaps! Studi Ini Ungkap 186 Bank AS Berisiko Gagal

Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Dilimpahkan ke Imigrasi

Top 5 News: Aditya Diancam Dibunuh Ken Admiral hingga Koalisi Golkar-PKB

Wayan Koster Pastikan Israel Absen di Ajang AWBG 2023

Samakan Ayat Al-Qur'an dengan Mantra, Seorang Dokter Dilaporkan Warga Nahdliyin ke Polda Jatim

Bali Era Baru, Wayan Koster: Bersih-bersih Turis Nakal

Kembangkan Startup Coldspace, ASSA Raih Dana US$ 3,8 Juta

Soal Temuan Hasil Survei LSI, Begini Tanggapan Kemenag

KPK Beberkan Materi yang Didalami Saat Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar