KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan - Beritasatu

Share This

 

KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Rabu, 3 Mei 2023 | 16:54 WIB
Muhammad Aulia / DIN
Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang dipimpin Stefanus Roy Rening.
Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang dipimpin Stefanus Roy Rening. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat pengacara sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Stefanus Roy Rening menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Namun demikian, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal detail perbuatan Stefanus dimaksud.

Advertisement

"Dalam minggu ini kami akan kembali memanggil para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dan pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya kepada teman-teman semua," ungkap Ali.

Dari informasi yang diterima, sosok pengacara yang menjadi tersangka diketahui adalah Stefanus Roy Rening. Stefanus juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.

"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00. Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.

"Agar Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021," ujar jaksa.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dipanggil Hari Ini, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe agar Kooperatif

Dipanggil Hari Ini, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe agar Kooperatif

NASIONAL
Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Sempat Naik Pitam

Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe Sempat Naik Pitam

NASIONAL
Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Tersangka Obstruction of Justice

Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Tersangka Obstruction of Justice

NASIONAL
KPK Tolak OC Kaligis Ikut Mendampingi Lukas Enembe

KPK Tolak OC Kaligis Ikut Mendampingi Lukas Enembe

NASIONAL
Kubu Lukas Enembe Tuding KPK Ancam Profesi Pengacara

Kubu Lukas Enembe Tuding KPK Ancam Profesi Pengacara

NASIONAL
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Seret Lukas Enembe ke Persidangan

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Seret Lukas Enembe ke Persidangan

NASIONAL

BTN Rilis BTN Call 150286

BERITA TERKINI

Dukung KTT ASEAN, Pelni Siapkan KM Sinabung untuk Akomodasi Terapung

Dukung KTT ASEAN, Pelni Siapkan KM Sinabung untuk Akomodasi Terapung

NUSANTARA 6 menit yang lalu
Kolaps! Studi Ini Ungkap 186 Bank AS Berisiko Gagal

Kolaps! Studi Ini Ungkap 186 Bank AS Berisiko Gagal

EKONOMI 16 menit yang lalu
Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Dilimpahkan ke Imigrasi

Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Dilimpahkan ke Imigrasi

NUSANTARA 27 menit yang lalu
Top 5 News: Aditya Diancam Dibunuh Ken Admiral hingga Koalisi Golkar-PKB

Top 5 News: Aditya Diancam Dibunuh Ken Admiral hingga Koalisi Golkar-PKB

NUSANTARA 28 menit yang lalu
Wayan Koster Pastikan Israel Absen di Ajang AWBG 2023

Wayan Koster Pastikan Israel Absen di Ajang AWBG 2023

NUSANTARA 30 menit yang lalu
Samakan Ayat Al-Qur'an dengan Mantra, Seorang Dokter Dilaporkan Warga Nahdliyin ke Polda Jatim

Samakan Ayat Al-Qur'an dengan Mantra, Seorang Dokter Dilaporkan Warga Nahdliyin ke Polda Jatim

NASIONAL 35 menit yang lalu
Bali Era Baru, Wayan Koster: Bersih-bersih Turis Nakal

Bali Era Baru, Wayan Koster: Bersih-bersih Turis Nakal

NUSANTARA 46 menit yang lalu
Kembangkan Startup Coldspace, ASSA Raih Dana US$ 3,8 Juta

Kembangkan Startup Coldspace, ASSA Raih Dana US$ 3,8 Juta

EKONOMI 1 jam yang lalu
Soal Temuan Hasil Survei LSI, Begini Tanggapan Kemenag

Soal Temuan Hasil Survei LSI, Begini Tanggapan Kemenag

NASIONAL 1 jam yang lalu
KPK Beberkan Materi yang Didalami Saat Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar

KPK Beberkan Materi yang Didalami Saat Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar

NASIONAL 1 jam yang lalu
Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
B-FILES
Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages