Ditahan, Oknum Prajurit TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Segera Diadili

BEKASI, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak pasangan suami istri (pasutri) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum. Dia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil).
FLASH SALE Rp99 DAY
Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
“Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,” kata Hamim Tohari, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga
Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.
“Selanjutnya menunggu proses peradilan,” tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, oknum anggota TNI yang terlibat kini ditahan di Denpom Jaya.
Tersangka pelaku tabrak lari tersebut sudah ditahan di Denpom Jaya,” tuturnya.
Sebagai informasi, peristiwa tabrak lari terjadi pada Kamis (4/5/2023) pagi. Oknum TNI menabrak pasutri yang tengah melintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Pasutri lansia tersebut tewas seketika di lokasi kejadian. Bahkan, sang istri disebut terpental hingga melewati pagar kantor setinggi dua meter.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar