Ditinggal Menikah, Pria di Padang Tembak Mantan Pacar hingga Tewas
Padang, Beritasatu.com - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (13/5/2023). Dalam rekonstruksi sebanyak 32 adegan itu terungkap, tersangka Muhammad Rozi (28) menembak mantan pacarnya, Siti Nurfadila (22) menggunakan senapan runduk rakitan dengan jarak sekitar 50 meter.
Penembakan itu terjadi pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, tersangka yang berada di atas perbukitan menembak korban yang sedang di tengah sawah memanen padi bersama kakeknya. Korban terkena tembakan di bagian ketiak dan meninggal dunia.
Reka adegan dimulai saat pelaku mendatangi rumah temannya untuk meminjam senapan berburu. Namun senjata tersebut ternyata digunakan untuk menembak mantan kekasihnya. Rozi menembak Siti Nurfadila karena kecewa hubungan asmara mereka kandas. Apalagi Siti kemudian menerima pinangan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhammad Arvi menuturkan, saat kejadian korban bersama bersama Kulizar dan Fajar sedang memanen padi di sawah. Kemudian Kulizar mendengar bunyi tembakan senapan angin.
"Sesaat itu juga kemudian korban berkata 'aduah padiah (aduh sakit)'. Selanjutnya saksi melihat korban terjatuh dengan posisi miring ke arah kanan, kemudian pada saat saksi menghampiri korban, terlihat bagian rusuk sebelah kanan korban mengeluarkan darah," tutur Arvi.
Setelah itu korban tidak sadarkan diri, kemudian kedua saksi mengangkat korban ke sebuah pondok yang berada di tengah sawah, yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian.
"Kulizar meminta pertolongan kepada masyarakat dan kemudian membawa korban ke Puskesmas Batu Basa dan Puskesmas Batu Basa menyatakan korban telah meninggal dunia," ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Pada hari itu juga, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penembakan. Rozi kemudian dibawa ke Mapolsek Aur Malintang.
"Sesampainya di Mapolsek Aur Malintang dan dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku tersebut. Sekira jam 18.00 WIB, pelaku atas nama Muhammad Rozi mengakui perbuatannya. Pelaku dengan sengaja melakukan penembakan kepada korban atas nama Siti Nurfadila dengan menggunakan senapan angin PCV merek Pre Charge Peneumatic dengan kaliber 8,2 mm dengan estimasi jarak tembak sekitar 50 meter," ungkapnya.
Adapun motif pelaku melakukan penembakan tersebut dikarenakan rasa sakit hati terhadap korban. Siti disebut memutuskan hubungan asmaranya dengan Rozi dan menerima pinangan dari laki-laki lain.
"Adegan yang peragakan oleh pelaku sebanyak 32 kali. Proses pelaku melakukan penembakan kepada mantan pacarnya," jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana ini, Rozi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukaman mati.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar