Kapolri: Polisi Kaji Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan MK
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons pernyataan advokat Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup. Pihaknya saat ini masih mengkaji pernyataan tersebut.
"Kami saat ini sedang merapatkan barisan untuk langkah-langkah yang bisa kami laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas tentunya. Kemudian, apabila ada peristiwa pidana di dalamnya, kami akan mengambil langkah lebih lanjut," ucap Jenderal Sigit seusai mengikuti rapat koordinasi tentang Pemilu 2024 di Hotel Westin, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Kepolisian, lanjutnya, segera mengambil langkah-langkah penyelidikan.
Hal ini sejalan dengan arahan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki sumber informasi terkait klaim mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD mengatakan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Oleh karena itu Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana.
"Saya katakan kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang bocorkan. Saya sudah (minta, Red) ke MK supaya diusut siapa dalang yang suka bicara itu. Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu nanti akan terlihat dalam perjalanan waktu siapa yang benar siapa salah," kata Mahfud MD kepada awak media.
Sebelumnya, mantan wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengeklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny Indrayana diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar