Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Tempuh Kasasi
Jakarta, Beritasatu.com - Ricky Rizal memutuskan menempuh upaya kasasi atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasasi ditempuh setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, Rabu (3/5/2023).
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Ricky Rizal atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 13 tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Soal Putusan Ferdy Sambo Cs, PT DKI Tegaskan Satu Suara dengan PN Jaksel

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ayah Brigadir J Apresiasi PT DKI

Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Hadiri Sidang Banding, Kuasa Hukum Ricky Rizal Optimistis Dapat Pengurangan

Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo
Olah TKP Lokasi Penembakan di Kantor MUI Menteng
BERITA TERKINI

BPOM RI Terus Perkuat Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Obat

Jelang Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Front Mahasiswa Papua Gelar Orasi

Penutupan Jalan Otista Bogor Bawa Berkah bagi Anak-anak

Kemnaker Nilai UU Ciptaker Lindungi Pekerja dan Tekan Tingkat Pengangguran

Menag: Rekontekstualisasi Fikih dan Hukum Islam Bisa Cegah Konflik

Remaja Tersapu Angin dan Terjatuh dari Jembatan

Apa Itu Debt Ceiling AS dan Konsekuensinya jika AS Default?

Begini Perjuangan Guru Honorer Penyandang Disabilitas di Magetan

Kenerja Operasional Loyo, Pendapatan Timah Terjun Jadi Rp 2,2 T

KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar