JAKARTA, iNews.id - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora mengajukan Kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara. Berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasehat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Tak hanya AG, Djuyamto juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan perkara AG.
“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan pengadilan negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus ditingkat banding oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Putusan Banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar