Keberatan Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG dan JPU Ajukan Kasasi - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Keberatan Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG dan JPU Ajukan Kasasi - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Keberatan Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG dan JPU Ajukan Kasasi

5-6 minutes Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora mengajukan Kasasi usai divonis 3,5 tahun. (IST)


JAKARTA, iNews.id  - Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora mengajukan Kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara. Berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).

logo_20230120075449

SHOPEE BRAND FESTIVAL

Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

LIHAT
KODE YSX

S & K 📅 31 May 2023

“Sesuai dengan data yang ada di dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan, bahwa hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penasehat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Jubir_Perindo_Ike_Suharjo

Tak hanya AG, Djuyamto juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan perkara AG.

“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan pengadilan negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus ditingkat banding oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta,” jelas dia.

Baca Juga

mario_dandy_satrio_anak_rafael_alun_trisambodo

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Baca Juga

mario_dandy_satrio_menghadiri_sidang_ag

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Putusan Banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

Baca Juga

kapolda_metro_jaya_irjen_karyoto_foto_antara

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews di Google News



Lokasi Tidak Terdeteksi

Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages