Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK - inews

 

Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK

4-5 minutesKemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK Kemnaker tangani 33 aduan hubungan industrial, termasuk PHK. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, menerimanya setidaknya 32 aduan hubungan industrial dari pekerja. Aduan tersebut termasuk masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur.

Shopee

SHOPEE BRAND FESTIVAL

Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

LIHAT
KODE YSX

S & K ðŸ“… 31 May 2023

"Saat ini kami sedang menyelesaikan 33 hubungan industrial, termasuk juga PHK, tapi belum kita cek, untuk sektor manufaktur berapa dan berapa jumlah tenaga kerja yang menggangur," ujar Sekjen Anwar, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga

Kemnaker Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini

Dia menegaskan, PHK harus menjadi jalan terakhir yang diambil oleh sebuah perusahaan. Dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan regulator harus diambil sebagai jalan tengah sebelum perushaan mengambil tindakan PHK.

"Tapi kami pada intinya saya sampaikan bahwa PHK itu ikhtiar terkahir, sebelum PKH kita upayakan dialog tripartit anatra pemerintah, pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Selain itu, Kemnaker juga menekankan kepada perusahaan apabila ingin mengambil jalan terkahir seperti PHK, wajib memberikan sosialisasi dan memberikan hak-hak yang diterima para pekerja. Seperti pesangon, upah, dan lain sebagainya.

"Kalaupun ada PHK, ini jalan terkahir, kita upayakan dialog untuk mencari solusi, kalaupun PHK kita menekan hak karyawan masih tetap ditunaikan, pesangon dan lainnya," ujarnya.

Di samping itu, Anwar menjelaskan, pihaknya juga telah menerbitkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.

Meningkat berapa negara tujuan ekspor saat ini mengalami penurunan permintaan dampak dari perlambatan ekonomi global. Melalui Permenaker tersebut, para pelaku usaha ini diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan sebesar 25 persen dan melakukan penyesuaian jam kerja terhadap para buruhnya.

Kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. 

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News


Baca Juga

Komentar